Thursday, November 29, 2018

Gunakan Akal Sehat Dalam Menerima Informasi

GUNAKAN AKAL SEHAT DALAM MENERIMA INFORMASI

28 November 2018 telah di laksanakan kegiatan Pemilihan Raya Mahasiswa (PEMIRA) di kampus UIN Raden intan Lampung, dimana pesta DEMOKRASI sedang berlangsung. Namun amat di sayangkan pelaksanaan tidak berjalan mulus terjadi keributan antar mahasiswa.

Bermula dari tidak terimanya tim pengusung paslon no 2 (imam-habib), yang mengatakan bahwa adanya tindakan kecurangan dari tim pengusung paslon no 1 (ghofar-dinata), Karena ada oknum yang memberikan statement bahwasannya menemukan indikasi kecurangan, sehingga timbulah tindakan anarkis dari tim paslon no 2 sehingga timbulah keributan di lokasi tps yang membuat tenda di TPS rusak sehingga roboh yang disambung dengan melempar kursi dan batu hingga memakan korban, memuncaknya kejadian ini ketika kotak suara yang ada di TPS tersebut di lempar ke arah kerumunan masa.

Tidak hanya sampai disitu, adanya sweeping dengan menggunakan sajam dan alat bangunan untuk merusak fasilitas negara seperti ruang dosen PBA di fakultas yang dijadikan tempat menyimpan kotak suara hasil pemira dan kotak suara tersebut di keluarkan yang kemudian surat suara dibakar hingga menjadi abu.

Seharusnya kalau memang betul terjadi kecurangan, PEMIRA ini mempunyai prosedur pengaduan, pelanggaran dan sanksi. Panitia pelaksana dan pengawaslah yang semestinya dapat memutuskan kejadian tersebut benar atau tidak, dan di dekat kotak suara saksi saksi calon pun ada bukan malah menjadikan demokrasi kampus ini menjadi ajang premanisme.

Kalau dirasa patuh akan aturan yang ada di PEMIRA disitu ada panitia yang mempunyai aturan dan sanksi, kalau sampai adanya pembakaran seperti ini jelas bukan DEMOKRASI tapi ajang PERUSAKAN, ANARKISME DAN PREMANISME.

Sampai hari ini tidak ada bukti jelas yang membenarkan tindakan kecurangan yang di suarakan tim pengusung paslon NO 2.(mahasiswaKupu-kupu)

#DemokrasiSehat
#DemokrasiBermartabat

Penulis : Mahasiswa UIN RIL

Tuesday, November 27, 2018

Harlah Kopri: Bergerak Lebih Sinergi

Dalam Acara Kopri Komisariat Unila
BANDAR LAMPUNG, SAHARA NEWS - Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Puteri (Kopri) ke-51. Kopri Komisariat Universitas Lampung berupaya mengembangkan minat dan bakat anggota dan kader PMII dengan menggelar sejumlah perlombaan. Dan sebagai upaya melestarikan budaya lampung adanya sarasehan.

Mengusung tema "Peran Kopri Dalam Melestarikan Budaya Lokal Lampung" dengan dua pemateri ternama. Udo Z Karzi selaku penulis sekaligus budayawan Lampung dan Sahabat Jauharoh Haddad selaku Ketua PB Kopri demisioner. Diselenggarakan di anjungan Lampung Timur Pkor Way Halim pada hari Minggu (25/11/2018). Yang dibuka langsung oleh Lisdawana, selaku Ketua Kopri Cabang Bandar Lampung.

"Bergerak lebih sinergi," itulah yang disampikan Rika Wulantika, selaku Ketua Kopri Komisariat Universitas Lampung pada sambutannya.

Acara ini juga sebagai bentuk kepedulian terhadap budaya Lampung yang mulai memudar. Dengan harapan mampu mengembalikan kecintaan terhadap budaya lokal. (Ayu)

Tuesday, November 20, 2018

IPNU IPPNU Embrio Penerus Nahdaltul Ulama



Tulang Bawang, Sahara News -  Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama ( IPPNU) merupakan organisasi kalangan pelajar dan santri di bawah naungan oleh organisasi besar yakni Nahdlatul Ulama.

Konfrensi Cabang (Konfercab) PC IPNU IPPNU Kabupaten Tulang Bawang ke Lima kembali digelar di SMP IT Nurul Iman pada hari Minggu (18/11/2018). Dengan tema "Membentuk Pelajar Aswaja An-Nahdhyah di Era Milenial"

Eko Setino, selaku Ketua PC IPNU Kabupaten Tulang Bawang demisioner, mengatakan terima kasih dan permohonan maaf. "Berakhir sudah masa kepengurusan kami, karenanya terima kasih atas dedikasi seluruh pengurus dan mohon maaf apabila banyak harapan yang belum terealisasi," kata Eko, pada sambutannya.

Dalam Konfercab kali ini dihadiri oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tulang Bawang, Taufiq Wahyudi, M.Pd.I selaku Wakil Sekretaris. "IPNU IPPNU ini merupakan embrio, generasi penerus Nahdlatul Ulama, jadi harapan besar agar pengkaderannya maksimal dan menghasilkan kader mumpuni di masa mendatang," pungkas Wakil Sekretaris PCNU Kabupaten Tulang Bawang tersebut.(Tika)

Thursday, November 15, 2018

Viral Tentang Kartu Nikah, Ini Kata Wakil Ketua MUI Bandar Lampung

SAHARA NEWS - BANDARLAMPUNG, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandar Lampung Drs. Bainalhuri Halim, M.Kom. I angkat bicara terkait rencana Kementrian Agama untuk menerbitkan kartu nikah yang sedang viral dan menimbulkan kerisauan netizen di media sosial yang mengira bahwa rencana penerbitan kartu nikah tersebut untuk menggantikan keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Beliau berpendapat bahwa sepanjang penerbitan kartu nikah tersebut tidak mengurangi nilai-nilai luhur keagamaan tentang pernikahan, hal itu sah-sah saja.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung, Drs. Bainalhuri Halim, M.Kom. I mengungkapkan bahwa jika dengan penerbitan kartu nikah dapat mempermudah proses administrasi, maka itu sah-sah saja.
“Kalau dengan kartu itu lebih efektif terutama untuk membantu kepraktisan administrasi, itu sah-saja, bagus,” kata dia. Rabu (14/11/2018).

Bainalhuri menerangkan bahwa saat ini telah banyak layanan syariah yang mewajibkan konsumen untuk menunjukkan buku nikah sebagai syarat administrasi, maka penerbitan kartu nikah adalah solusi terbaik.
” Penerbitan kartu nikah ini karena sekarang sudah banyak Bank Syariah, Hotel Syariah, atau tempat-tempat lainnya yang meminta menunjukkan buku nikah sebagai syarat dalam mengurus administrasi. Tentunya akan merepotkan apabila harus selalu membawa buku nikah kemana-mana,” terangnya.

Sementara, Walikota Bandar Lampung Drs. H Herman HN, MM mengapresiasi rencana penerbitan kartu nikah oleh kementerian agama, meski beliau tidak ingin berkomentar banyak karena ini merupakan program pemerintah pusat.
“Bagus lah, artinya program-program pemerintah ini harus dilihat dulu apa-apa manfaatnya. Saya tidak bisa banyak berkomentar karena itu program pusat,” ucapnya.

Diketahui, Sebelumnya dikutip dari laman resmi Kementrian Agama RI kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.
“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” tandasnya. (Sus/Rizki)


Thursday, November 8, 2018

Lampung Timur Miskin, Kegiatan Pemerintah Terbengkalai Karna Tidak Tersedia Anggaran

Lampung Timur Miskin, Kegiatan Pemerintah Terbengkalai Karna Tidak Tersedia Anggaran


LAMPUNGTIMUR, SAHARA NEWS - SPD ( Surat Penyediaan Dana) belum turun dari BPKAD lamtim ( badan pengelola keuangan dan aset daerah), mengakibatkan banyak kegiatan terhambat dan belum terbayarkan.

Kegiatan pemerintah daerah Lampung timur yang seharusnya berjalan tepat waktu , jadi terhambat dikarenakan surat penyediaan dana (SPD) tidak kunjung turun ke OPD (organisasi perangkat daerah) Lamtim.

Contohnya di dinas pekerjaan umum (PU) Lampung Timur, tersendatnya pekerjaan rekanan yang seharusnya sudah dilelang beberapa bulan lalu, hingga saat ini masih banyak yang belum dikerjakan.

Menurut salah satu rekanan (red), pekerjaan termin pertama yang semestinya saat ini sudah selesai akan tetapi dikarenakan SPD tersebut belum  ada, sehingga sampai sekarang belum juga selesai dikerjakan dan ada yang sudah selesai dilaksanakan namun belum bisa melakukan pencarian dana. " Mau kapan lagi , karena sekarang saja sudah menjelang akhir tahun." kata dia, Kamis (08/11/2018).

Terpisah, Ketua LSM GIPAK Lampung Timur Rini Mulyati, menanggapi pernyataan dari salah satu rekanan yang mengeluhkan keterlambatan pencairan dana akibat SPD (surat penyediaan dana) yg tak kunjung turun dari pengguna anggaran Lampung Timur, mengatakan hal ini sangat janggal jika terjadi di Lampung Timur dalam proses pengadaan barang dan jasa milik pemerintah.

Karena berdasarkan Permendagri no 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, bahwa sebelum suatu kegiatan pengadaan barang dan jasa di mulai maka pengguna anggaran harusnya sudah memastikan ketersediaan dana melalui SPD, dan SPD inilah yg menjadi acuan atau dasar untuk memulai kegiatan lelang  atau pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa di masing-masing organisasi perangkat daerah.

" Jika SPD nya saja belum ada lalu apa yang menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten Lampung timur untuk melakukan kegiatan pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, atau diduga Lampung timur ini memang tidak ada ketersediaan dana sehingga SPD tersebut tidak kunjung ada sebagai syarat untuk melakukan pembayaran kepada pihak ketiga atas kegiatan yang sudah di lakukan." pungkasnya. (Rizki)

Tuesday, November 6, 2018

Gara-gara Makian Ke Prabowo, Bupati Boyolali Dilaporkan Ke Bareskrim

Aksi tolak Prabowo di Boyolali beberapa hari yang lalu.
JAKARTA, SAHARA NEWS - Dilansir dari media Detik.com,- Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik tampang Boyolali . Seno dilaporkan karena memaki Prabowo Subianto.
Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo.

"Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as* yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP, jo Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946. Nah junctonya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat," ujarnya.

Hendarsam menilai ucapan Seno sangat tidak beradab dan tidak senonoh. Pihaknya membawa rekaman video, capture video juga dokumen dari pemberitaan sebagai bukti dalam pelaporannya.

"Jadi kita melihat apapun alasannya menyamakan capres yang sedang berkontestasi dengan partai terlapor, ini sangat tidak pantas dan tidak etis. Kan sudah menyampaikan demokrasi sejuk, demokrasi damai, program yang selama ini kita sepakat bersama," ujarnya.

Hendarsam mengatakan tidak ada instruksi dari Prabowo terkait laporan ini. Pihaknya tidak terima dengan ucapan yang dipersoalkan itu.

"Oh nggak ada, Pak Prabowo itu orangnya negarawan lah. Cuma kami nggak terima aja digituin. Kalau satu dibiarkan, nanti yang lain akan ikut-ikutan," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar mengaku tidak terima dengan makian Seno. Sebab, menurutnya, saling menjelekkan akan membuat orang tidak tenang.

"Saya tidak rela, saya tidak terima seperti ini, soalnya kalau kita saling menjelekkan di depan orang-orang, di depan masyarakat umum, itu akan membuat orang tidak tenang," pungkasnya. (***)

Sunday, November 4, 2018

Kompas Kepengurusan PC IPNU IPPNU Mesuji

MESUJI, SAHARA NEWS -- Tidak menunggu lama, berapa minggu pasca pelantikkan. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Mesuji kembali merapatkan barisan, melebarkan sayap kaderisari.

Rapat Kerja Cabang (Rakercab), sebagai langkah awal PC IPNU IPPNU Kabupaten Mesuji sebagai upaya pemersatu arah dan tujuan kepengurusan dua tahun mendatang. Yang diadakan pada hari Minggu (4/11/2018) di Mukti Jaya.

"Rakercab ini juga sebagai langkah awal untuk menumbuhkan solidaritas antar pengurus," kata Winarso, selaku Ketua PC IPNU Kabupaten Mesuji melalui pesan WhatsApp.

Kompas petunjuk arah menjalankan roda organisasi sebagai haluan masa kepengurusan menjadikan Rakercab sebagai langkah yang  wajib dilakukan setiap kepengurusan organisasi. (Rls)

Saturday, November 3, 2018

Diduga Pelanggaran Pemilu, Caleg PDIP Dilaporkan Ke Bawaslu

TULANG BAWANG, SAHARA NEWS -- Adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg berasal dari Partai PDI Perjuangan , pelanggaran tersebut di tindak lanjuti oleh Ari Gunawan Tantaka, calon legislatif dari partai Demokrat,yang  mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulangbawang Barat.



Kedatangan Ari bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan rival politiknya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat(2/11/2018).



Dengan membawa sekantong plastik kresek berisi beras seberat kurang lebih 2 kilogram, stiker dan kalender bergambar calon dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atas nama Rubiono, nomor urut 4 dari Partai PDI-P daerah pemilihan (Dapil) tiga (kecamatan Way Kenanga dan Gunung Agung).


Kedatangan caleg Partai Demokrat nomor urut satu Dapil tiga tersebut di sambut oleh ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, anggota Bawaslu, Sukirman Hadi dan Holdin Hasan yang kemudian mengarahkan pelapor untuk melakukan registrasi di ruangan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten Tubaba.



Sekitar  pukul, 21:00  laporan Ari Tantaka diterima oleh Gakumdu yang beranggotakan dari Kajari di wakili oleh Jaksa Farid SH dan Gegana, Sukirman Hadi, Komisioner Bawaslu Tubaba Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa dan dari Polres Tuba Ipda Benny Ariawan.



“Hasil pemeriksaan laporan saudara Ari Tantaka, caleg nomor urut satu, bahwa ada pembagian beras pemerintah atau bansos yang di duga dari Bulog yang isinya ada stiker dan kalender atas nama Rubiono dari Dapil tiga dari partai PDI perjuangan, jadi untuk sementara sedang diproses di Gakumdu laporannya lagi diregistrasi, setelah ini 1×24 jam besok baru akan memasuki pembahasan satu setelah itu baru penetapan apakah hal tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Midiyan.



Sementara itu, diceritakan oleh Ari Tantaka, kami terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari relawan nya, bahwa warga di tiyuh Tunas Jaya lingkungan RT 19 RW 03 kecamatan Gunung Agung ada pembagian beras bansos yang dibagikan melalui ketua RT setempat.



“Saya sudah melaporkan kepada Gakumdu, Bawaslu kabupaten bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Dapil tiga kecamatan Way kenanga – Gunung agung yang dilakukan oleh caleg nomor urut empat atas nama Rubiono dari partai PDI perjuangan dengan alat yang digunakan berupa bahan kampanye berupa kalender dan Stiker yang dimasukkan kedalam bungkusan beras yang diinduksi adalah beras dari bantuan sosial dari pemerintah, harapan saya rekan rekan Gakumdu dapat bertindak cepat dan menindak lanjuti laporan ini,” ujarnya. (Sahara)

Waduh Penyakit Masyarakat! Satpol PP Pesbar Berhasil Ciduk 3 LGBT

PESISIR BARAT, SAHARA NEWS -- Guna menciptakan kondisi tertib dan nyaman di lokasi wisata pantai Labuhan jukung Kecamatan Pesisir Tengah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat melakukan razia atau penertiban kaum Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), Jumat (2/11/2018) malam.



Kasatpol PP dan Damkar kabupaten Pesisir Barat, Syaikhul Anwar, kepada internlampungnews.com  saat di hubungi, Sabtu  (3/11/2018)  mengatakan, “pada penertiban itu pihaknya menjaring tiga orang diduga LGBT yang mangkal di sekitar lokasi wisata pantai Labuhan Jukung. Yaitu Robiansyah (26) warga kampung baru kecamatan Way Krui, Yogi Pranata (25) dan Julius (28) warga Kabupaten Muara Dua, Sumatera Selatan.



“Itu memang tugas trantib jadi apa saja yang mengganggu penyakit masyarakat ya kami lakukan penertiban, termasuk bolos sekolah,  tambang  pasir ilegal, ternak liar, menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat itu memang suatu kewajiban. Tugas kami memang menegakkan perda menjaga ketentraman dan ketertiban masyakat,” kata Kasatpol PP dan Damkar.



Syaikhul mengimbau para orang tua di Pesisir Barat dapat ikut mengawasi anak-anak mereka. Sebab menurutnya, dari catatan pihaknya pelaku LGBT di Krui banyak datang dari luar Pesisir Barat.  Sementara setelah di adakan penangkapan untuk tindak lanjutnya kami akan menyerahkan ke pihak dinas sosial untuk di lakukan pembinaan “ Tutur nya.



Sementara menurut keterangan salahsatu warga yang berada di lokasi pelabuhan jukung yang enggan di sebutkan namanya menyebutkan “ Kami setuju sekali dengan adanya penertiban para LGBT tersebut sebab keberadaan mereka sangat meresahkan, setahu saya keberadaan mereka itu baru ada dan itu pun berasal dari luar pesisir barat dan saya berharap razia seperti ini rutin di gelar agar menciptakan kenyamanan di sepanjang pesisir yang di ketahui bersama adalah lokasi  Taman Hiburan Rakyat“ Ungkapnya. (SAHARA)

Friday, November 2, 2018

Catatan Kecil Soal “KADERISASI” NU (PUBIAN)

Eko Tri Pranoto | Doc. Pribadi
MEDIA SAHABAT NUSANTARA -- Bicara soal kaderisasi tentu tidak akan pernah menemukan ujung. Tidak jarang mengundang perdebatan yang sangat serius. Sebab dalam kaderisasi itu sendiri mempunyai dinamika yang beragam. Nahdlatul ‘Ulama (NU) sebagai  sebagai Ormas terbesar mempunyai sekitar 60 Juta anggota yang tersebar di berbagai negara di dunia. Tentu dengan anggota  yang mencapai puluhan juta merupakan pekerjaan rumah tangga yang tidak mudah bagi NU. Bisa dilihat bahwa harini kaderisasi di NU bisa dikatakan banyak yang tidak berjalan.

Kaderisasi di NU diatur dan dilaksanakan oleh masing-masing Badan Otonom (BANOM). Sesuai dengan bidangnya masing-masing. Baik itu bidang agama, budaya, politik, dsb. Dan diatur oleh AD/ART atau Produk Hukum yang berlaku. Misal dalam GP Ansor dan Fatayat NU ada Pelatihan Kader Dasar (PKD), di Banser ada Pendidikan dan Pelatihan Dasar (DIKLATSAR). Aturan tersebut wajib di pahami oleh setiap kader kemudian dilaksanakan oleh pengurus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Mengapa aturan kaderisasi wajib di pahami dan dilaksanakan? Sebab kaderisasi itu sendiri memiliki tujuan. Pertama, kaderisasi dilaksanakan sebagai keniscayaan dalam berorganisasi untuk menanamkan ilmu pengetahuan serta wawasan baik itu dalam ruang lingkup internal organisasi maupun ruang lingkup eksternal organisasi. Kedua, kaderisasi dilaksanakan untuk menciptakan rasa militansi, loyalitas dan royalitas yang tinggi dalam berorganisasi. Ketiga, menciptakan rasa kebersamaan. Satu angkatan dan satu jiwa serta satu barisan dan satu cita.

Saling menghargai dan menghormati sesama kader. Jika ke-tiga tujuan tersebut sudah dicapai dengan cara memahami dan melaksanakan kaderisasi dengan baik maka organisi juka akan berjalan dengan baik. Tidak “semrawut dan amburadul” seperti kebanyakan hari ini.

Kultur ASWAJA yang begitu kuat dan sudah melekat dalam praktik spiritual di masyarakat  Pubian merupakan potensi yang sangat luar biasa yang harus senantiasa dijaga dan di pertahankan. Sumber daya manusia yang begitu melimpah ruah  harus di berdayakan karena NU bukan hanya sebagai Jama’ah tetapi juga Jam’iyyah. Kesadaran bahwa NU merupakan Jam’iyyah harusnya direalisasikan dengan Banom-Banom NU yang ada di Pubian berjalan sesual dengan aturan yang berlaku.

Soal kaderisasi NU di Pubian, kata “semrawut dan amburadul”  pun tidak ketinggalan. Hal itu disebabkan proses kaderisasi tidak dijalankan sesuai dengan AD/ART atau Produk Hukum lainya yang berlaku. Proses re-generasi dan proses re-organisasi bisa dikatakan cacat. Sebab banyak yang hari ini menjadi pengurus bahkan pimpinan organisasi tetapi belum pernah mengikuti proses kaderisasi. Disorientasi  pun hari ini terjadi di setiap Banom-Banom NU yang ada di Pubian.

Butuh evaluasi dan refleksi untuk menyikapi realita yang terjadi di Pubian hari ini. Perlu adanya pembenahan secara internal. Serta Formulasi Kaderisasi yang tepat dan sesuai aturan agar NU Pubian dapat bergerak secara masif. Bukan hanya ada secara struktural dan di hegemoni secara kepengurusan oleh sekelompok orang di kampung  tertentu saja. Salam Pergerakan...!!!!


Catatan Kecil Soal “KADERISASI” NU (PUBIAN)

Oleh : Eko Tri Pranoto (GP Ansor Payung Batu)

FGD Kopma GPII Simpulkan Sosialisasi Anti Hoax Masih Sebatas Propaganda

FGD PP Kopma GPII
JAKARTA, SAHARA NEWS -- Di tengah masa kampanye pemilihan umum tahun 2019 ini, Pimpinan Pusat Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP Kopma GPII) menggelar diskusi terbuka dengan mengambil tema 'Konsekuensi Hukum & Dampak Negatif Kampanye Hitam di Media Sosial' di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (02/11/2018).


Nampak hadir menjadi pembicara kali ini adalah Ardy Mbalembout SH M.H., C.L.A Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jakarta, drg. Arief Rosyid, MKes (Ketua Umum Pengurus Besar HMI 2013 - 2015), Lutfhi Hasanal Bolqiah (Mahasiswa Pascasapol UI) dan Aditya Nugraha Iskandar SH (Pegiat Medsos)


Lutfhi Hasanal Bolqiah (Mahasiswa Pascasapol UI) dalam diskusi mengatakan, dalih utama penangkalan xoax yang dilakukan oleh negara adalah stabilitas politik, bukan kebenaran. Negara tidak perduli dengan scientification debate mengenai kebenaran, sejauh ini kebijakan negara kerapkali muncul dari determinasi kepentingan tertentu bukan hasil riset.


"Saya ingin husnudzon dan memandang negara sedang berupaya untuk menjaga stabilitas politik, karena tentu saya tidak melihat keinginan negara untuk masuk dalam perdebatan ilmiah tentang kebenaran", ungkap Luthfi.


Menurutnya, negara dengan kepentingan stabilitas politik tidak pernah membuat hoax kita semua setuju namun negara yang dimaksud haruslah tidak punya kepentingan dalam kontestasi Pilpres yang akan berlangsung

Yang menjadi masalah justru ketika negara, dalam hal ini saya sebut rezim, berkepentingan dalam pilpres 2019.


Saya mungkin dapat menerima dan hoax diperbolehkan dalam kerangka stabilitas seperti halnya ayah yang berbohong demi kebaikan anaknya tetapi rezim tidak sesuci negara, setiap rezim berkepentingan untuk melanggengkan kekuasaan dan terpilih lagi. "Oleh sebab itu, hoax yang muncul atas dasar untuk dipilih ulang tidak bisa dibenarkan", sebut Luthfi.


Dia menegaskan, jika sebuah rezim menolak pandangan yang berbeda hanya karena data yang berbeda dan tidak pernah mendudukan metodologisnya, memberikan sosialisasi atau penangkalan hoax akan mendorong rakyat untuk melakukan verifikasi terhadap integritas lembaga pengolah data bukan pada dimensi variable dan metodologisnya.


"Saat ini menurut saya, sosialisasi negara untuk menangkal hoax masih dalam bentuk propaganda, belum menyentuh pada metodologi atau variable datanya", pungkasnya.


Sementara Ardy Mbalembout SH M.H., C.L.A Ketua Kongres Advokasi Indonesia (KAI) Jakarta mengungkapkan, pandangan hukum pidana yang pada awalnya menjadi Senjata Pamungkas Terakhir (Ultimum Remedium) dewasa ini telah berkembang dalam kampanye pemilihan umum sebagai Senjata Pilihan Utama (Primum  Remedium). Kampanye Hitam (memiliki perbedaan arti dengan  Kampanye Negatif.


"Para pemilih harus mengamati mana yang fiktif dan mana yang benar. Ini tentu juga merugikan publik karena publik berhak mendapatkan berita yang benar dan berdasarkan fakta. Mengumandangkan sebuah pesan yang tidak berdasar pada fakta adalah pelanggaran terhadap hak publik", sebut Ardy.


Menurut Ardy, berbeda dengan kampanye hitam, kampanye negative sangat diperlukan untuk melihat trackrecord seseorang secara keseluruhan, sebagaimana layaknya disampaikan secara factual, perlu dibedakan dengan kampanye hitam.


Perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negative adalah sebuah fakta dan fiksi. Kampanye hitam sebuah fiksi atau tidak berdasar, sedangkan kampanye negatif adalah sebuah fakta.


"Kegiatan kampanye hitam (black campaign) menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik, sehingga ini dilarang oleh Undang-Undang. Sementara untuk kampanye negatif (negative campaign) tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasarkan fakta", tukas Ardy


Ia menambahkan, adapun dasar hukum mengenai kampanye hitam yang digunakan di dalam peraturan perundang-undangan yaitu berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan KPU Tahun 2018..


Dari sisi tindak pidana umum, KUHP memiliki aturan tentang perbuatan kampanye hitam dan kampanye negatif. Pandangan ancaman hukum pidana kampanye hitam di media sosial menurut KUHP.


"Sebaiknya kita menjauhi tindakan kampanye hitam karena selain merugikan publik juga akan merugikan diri kita sendiri.


kegiatan kampanye harus mengedepankan program daripada mencari kelemahan lawan politik maupun menyebarkan kabar bohong atau hoax", pungkasnya.


Selain itu drg. Arief Rosyid, MKes (

Ketua Umum Pengurus Besar HMI 2013 - 2015 menambahkan, fenomena berita hoax ini sudah sangat meresahkan. "Saya punya pengalaman pribadi bahwa para penebar hoax ini bukan hanya datang dari mohon maaf yang kurang berpendidikan tapi juga sekelas Profesor pun ikutan menjadi penebar hoax ini. Sangat memprihatinkan Profesor ini seorang dosen maka efeknya juga akan terasa sampai ke mahasiswanya, beber pemuda asal Makasar ini.


Kata Arif, dia bersama teman-temannya bergabung dalam sebuah komunitas diskusi yang di beri nama Muslim Anti Hoax sampai pada sebuah kesimpulam bahwa berita yang berseliweran di medsos sudah seperti obrolan di warung kopi yanh bisa ngobrol apa saja tanpa sadar bahwa hal ini memiliki dampak dan resiko hukum karena jejak digital itu sulit di hapus.


"Nah tugas teman-teman GPII ini sebagai intelektual muda muslim untuk memberi contoh bagaimana seharusnya etika bermedsos bagi masyarakat apalagi dengan kondisi kampanye Pilres 2019 yang mengerucut pada dua kandidat dengan persaingan sangat ketat. Jika tak punya pengetahuan tentang suatu informasi jangan pernah ikut.menyebarkan sebelum melakukan cek dan tabayun", tutup Arief. (Adnan)

Di Temukan Pamflet HTI, Ajakan Dukung Prabowo Sandi  HTI Jelang Aksi 211

Foto : Adnan
JAKARTA, SAHARA NEWS-- Menjelang aksi bela tauhid (ABT) yang di galang Persaudaraan Alumni 211 (PA 212), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF  Ulama), Front Pembela Islam (FPI) dan sejumlah ormas lainnya yang rencananya akan di mulai setelah solat Jumat siang ini (02/10/2018) dari masjid Istiqlal Jakarta - Istana Negara. Jumat pagi tadi telah temukan selebaran ajakan aksi dengan logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di sekitar stasiun Juanda Jakarta Pusat.


Dalam selebaran tersebut tertulis ajakan aksi pada ummat Islam untuk melawan rezim komunis yang telah menghancurkan simbol-simbol perjuangan Islam di mulai dari terorisme, pembubaran HTI, kriminalisasi ulama dan kriminalisasi pejuang Islam.


Selanjutnya selebaran ini juga mengajak kepada para pejuang Islam untuk bersatu dan berjihad bersama Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno demi tegaknya Islam yang kaffah di bumi nusantara.


"Mari berjihad untuk panji-panji Islam di atas panji-panji negara karena panji Islam lebih tinggi dari panji merah putih". Demikian bunyi selebaran yang beredar itu. (Adnan)

Thursday, November 1, 2018

Revina, Kader PAC IPPNU Talangpadang Delegasi Lomba Putri Hijab Tanggamus

Revina Dwi Salsabilla, kader PAC IPPNU Talangpadang
TANGGAMUS, SAHARA NEWS -- Revina Dwi Salsabilla siswi kelas 12 MA PEMNU yang merupakan salah satu kader PAC IPPNU (Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama) Talangpadang didelegasikan untuk perhelatan Putri Hijab Tanggamus 2018 yang di ikuti berbagai kontestan dari kabupaten Tanggamus, Lampung.

Ketua Pimpinan Anak Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama, Ubad Nurhidayatullah  mengungkapkan besar harapan untuk mendukung salah satu kader terbaik PAC IPPNU Talangpadang

"Ya kita sama-sama mendukung untuk rekanita kita Revina, semoga dimudahkan dalam kompetisi ini dan bisa membawa nama baik IPPNU khusus nya ditingkat PAC Talangpadang" ungkapnya mewakili PAC IPNU IPPNU Talangpadang yang juga berasal dari Madrasah Aliyah PEMNU. Kamis (01/11)

Sementara itu, ditempat terpisah, Riski Firmanto, salah satu alumni Pesantren Modern Nahdlatul Ulama (PEMNU) Talangpadang ungkapkan dukungan untuk terus maju dalam kompetisi

"Ya semoga bisa meraih hasil yang terbaik untuk kontes Putri Hijab Tanggamus ini, dan bisa membawa nama baik Sekolah, ataupun organisasi" ungkap Riski, kader IPNU, yang kini aktif di Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia sebagai Kepala Biro Pengembangan Media dan Informasi PC PMII Bandar Lampung.

Untuk diketahui, cara mendukungnya harus follow IG @putrihijab_tanggamus tunggu sampai admin konfir, setelah dikonfir, dukung dan vote foto peserta #putrihijabtanggamus2018 dengan no. urut 13 atas Nama REVINA DWI SALSABILLAH di IG putrihijab_tanggamus

Tahap ini di tutup tanggal 3 November pukul 00.00 WIB. (RFz)

Caleg Demokrat Tulang Bawang Barat Gencar Serap Aspirasi Masyarakat


TULANG BAWANG, SAHARA NEWS -- Sistem proporsional terbuka, membuat calon legislatif harus berlomba-lomba meraih simpati konstituen di daerah pemilihannya. Tidak melulu harus dengan uang dan popularitas, Seperti Ari Gunawan Tantaka Calon Legeslatif  No 1 Dapil 3 Partai DEmokrat Kabupaten Tulang Bawang Barat memiliki cara lain bersosialisasi kepada pemilih.

Mantan aktifis ( Ketua Cabang Himpunan Mahasiswa Islam Lampung utara – red)  ini mengaku tak memiliki banyak uang untuk berkampanye.sejak masa kampanye dibuka September lalu, Keseharian  Ari  Gunawan tantaka  yang  mengikuti kontestasi sebagai yang saat ini sibuk turun ke dapilnya melalui Pendekatan  kultural.


Program Kerja Pencalegan ini harus berbasis pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Selain itu, program kerja yang baik tentunya mengacu pada kondisi objektif lingkungan strategis yang dihadapi masyarakat baik menyangkut budaya dan kondisi sosial politik yang ada di daerah  Dapil 3 Kab Tulang Bawang Barat.


Oleh karena itu sangat penting dilakukannya proses bottom up atau penyerapan dan identifikasi persoalan dari masyarakat secara langsung untuk mengetahui masalah riil yang dialami masyarakat.



keharusan bagi setiap caleg untuk menjadikan masukan dan pertimbangan dari masyarakat untuk memperkaya dan membumikan visi dan misi serta program kerjanya.



“Sistemnya saya lewat silaturahim ke warga. Mungkin saya caleg di mata orang-orang enggak ada gengsinya. Sebab kerjanya Saya keluar masuk kampung, dan mengobrol untuk perkenalan,” cerita Pria yang akrab di sapa Ari ini , selasa  (30/11/2018).

Masyarakat di dapil 3, dikatakan Ari, lebih guyub didekati dengan komunikasi dialogis, sehingga menciptakan hubungan sosial yang tidak kaku. Ketika suasana mencair, Ari memperkenalkan dirinya menjadi caleg dan meminta  izin memasang stiker dan baner yang berukuran kecil  di rumah warga yang di kunjunginya  tadi.

Bahkan, bukan hanya keluar masuk kampung. Tak sekali dua kali Ari pun kerap singgah dan menginap di rumah-rumah warga yang sehari-hari sebagai petani . Ia lebih sreg dengan cara ini untuk lebih dulu dikenal warga di dapilnya.

Meski ada hal yang tidak bisa Tak terelakkan,seperti fenomena dan kultur masyarakat  di dapilnya menciptakan proses politik sangat mahal. Untuk tak terjebak karena ongkos politik mahal, Ari memilih mendatangi mereka dengan apa adanya.

Seringkali, ketika lama mengobrol dan akrab, warga terperanjat mengetahui Ari maju sebagai calon anggota dewan di Kabupaten Tulang Bawang Barat. “Alhamdulillah sampai sekarang belum ada seorang pun minta sumbangan sama sekali ke saya,” cerita Ari

“Saya mau membangun kejujuran politik terhadap warga. Saya tidak ingin menampilkan kemelaratan membuat orang harus menghalalkan politik uang. Semua itu saya lakukan mengalir begitu saja, tanpa rekayasa lebih dulu,” ceritanya lagi.

Namun selama sekian kali turun ke dapil, Ari mengakui harus bekerja dua kali, di samping harus mensosialisasikan dirinya sebagai caleg, juga harus meluruskan persepsi partai yang menjadi kendaraannya maju ke DPRD Kabupaten Tulang bawang Barat, yakni Demokrat.

“Yang menarik dari pikiran mereka pertama, tahu informasi Demokrat di media tidak senyatanya. Makanya saya harus menjelaskan kondisi sebenarnya partai Demokrat dari orang dalam. Awalnya ketika mereka tahu saya Demokrat memang ada yang memandang sebelah mata maklumlah Pro dan Kontra pasti ada,terlebih tahun ini adalah tahun politik” katanya.

Mau tidak mau, warga yang terbius dengan pemberitaan media soal Demokrat selama ini, Ari harus turun tangan dengan kembali menjelaskan bahwa kenyataannya tidak demikian. Sampai pada akhirnya, mereka terbuka setelah menerima klarifikasi langsung darinya.

Diakuinya, untuk dapil 3 Kabupaten Tulang bawang Barat  adalah dapil yang tidak bisa di remehkan . banyak Politisi gaek, dan Tokoh Masyarakat yang terkenal mencalonkan diri di Dapil ini.kendati demikian  Ia tetap optimis dengan Fikiran masyarakat yang saat ini bisa berfikir sehat yang memiliki dasar pemikiran maju sehingga sudah tidak bisa dibohongi” Tutupnya. (RFz)

Momen Hari Santri, DPW PKB Lampung Lestarikan Khazanah Melalui Musabaqoh Kitab Kuning

Santri membaca kitab kuning
LAMPUNG TENGAH, SAHARA NEWS -- Menindak lanjuti surat DPP PKB No 27636/DPP-03/VI /B.1/X/2018 dalam rangka peringatan Hari Santri  2018. Dalam surat tersebut pihak DPP PKB menginstruksikan kepada  DPC Se Provinsi lampung agar dapat mengirimkan Peserta untuk mengikuti musabaqah kitab kuning.

Menariknya sebelum di gelar kegiatan  Musabaqoh Kitab Kuning di gelar pula seminar Regional tentang RUU Pesantern dan lembaga keagamaan yang di hadiri oleh Pemateri  Ibnu Multazam  Panja Baleg RUU Pesantren FPKB DPR RI), Prof.Dr. Phil.H.Kamaruddin Amin,MA (Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI) Dan  Hj Chununia Chalim,M.Si,M.Kn.,Ph.D ( Wakil Gubernur  Provinsi Lampung Terpilih ).


Dalam seminar terungkap melalui Ibnu Multazam  Panja Baleg RUU Pesantern FPKB DPR RI yang mengatakan bahwa “ RUU ini merupakan inisiasi dari fraksi PKB. RUU pesantren merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan terhadap lembaga pendidikan keagamaan,  memberikan pengakuan terhadap alumni  pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya. Rancangan Undang-undang (RUU) Ma­dra­sah dan Pesantren untuk saat ini di­coba un­tuk diperjuangkan. Per­jua­ngan panjang tersebut dimulai pada sekitar pertengahan 2016.


“Pel­bagai diskusi dan pe­­r­debatan mewarnai. Namun, tentu saja banyak pihak yang mendukung atas pengajuan draf RUU Pen­di­dik­an Madrasah dan Pesan­tren yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) pada 2016 itu ” Tegas  Ibnu Multazam.

Dalam konteks ini,Bapak Ainur Rofiq dari kenterian agama RI Menjelaskan pula bahwa “ ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan men­jadi RUU menjadi angin segar bagi kita semua, uta­­manya kalangan santri. Se­bab, pertama, mem­per­juang­kan RUU Madrasah dan Pe­san­tren tersebut pada hakikatnya memperjuangkan keadilan un­tuk mendudukan sesuatu pada proporsinya dan kapa­si­tasnya.

“ Dengan diterbitkannya RUU pesantren, pesantren memiliki hak rekopmitif yaitu  kebebasan mengatur dirinya sendiri (dalam hal ini pondok pesantren). Selain itu dgn diterbitkan nya RUU pesantren ini maka santri bisa mengikuti ujian formal, alumninya diakui oleh lembaga atau instansi pemerintahan/ swasta terutama dalam dunia kerja.” Ungkap Ainur Rofiq.


Kegiatan Musabaqoh kitab kuning yang di lakukan Partai Kebangkitan Bangsa bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren yang notabene  telah terbukti menjadi benteng terkokoh dalam menjaga NKRI dari pemahaman keagamaan yang eksklusif dan ekstremis.



Dalam kegiatan ini masing DPC PKB mengirimkan 16 peserta berasal dari 4 pondok pesantren yang di laksanakan pada tanggal 30 Oktober – 1 Novmber 2018 yang berlokasi di pesantren darul hidayah jalan tegal rejo No 1 Kampung Uman kecamatan Bandar mataram kabupaten lampung tengah.  yang nantinya para juara akan mengikuti gran final di DPP PKB Jakarta .



Sementara dalam ajang perlombaan ini dibagi atas usia 16-20 tahun dan 17-23 tahun untuk  jenis kitab yang di perlombakan adalah Fathul Qorib, Nazhom’imrithi, Ihya ulum muddin, dan alfiyah ibnu malik dan jenis yang di lombakan Qiro’atul Kutub,dan Hifzul qutub.



Dalam Sambutannya Wakil Ketua DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad Mengatakan bahwa acara ini merupakan kegiatan rutin  setiap tahun secara bergilir di tiap kabupaten kota se provinsi lampungn “ Ujarnya,


Lebih lanjut Wanita yang akrab di sapa kak Jauharoh ini mengungkapkan bahwa “ untuk tahun ini lokasi kegiatan di pusatkan di kabupaten lampung tengah yang Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap khazanah dan eksistensi pesantren yang telah memberikan konstribusi penting terhadap perjalanan bangsa Indonesia mulai era pra-kemerdekaan sampai saat ini,” Jelasnya pada awak Media. (RFz)