Salinan Pernyataan Sikap Aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Lampung |
BANDARLAMPUNG, SAHARA NEWS -- Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas SE-Universitas Lampung menyatakan sikap terhadap rencana Peraturan Organisasi Kemahasiswaan oleh Rektor Universitas Lampung.
Ada 2 Tuntutan yang disampaikan saat forum diskusi di ruangan Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Senin (1/10)
Poin-poin pernyataan sikap Aliansi BEM - F se- Universitas Lampung (Gubernur BEM Fakultas Pertanian, Ekonomi, Fisip, Hukum, dan Teknik) sebagai berikut :
1. Menyarankan Kepada Rektor Universitas Lampung untuk merevisi pasal 12 tentang pembentukan UKM dan Pasal 16 Tentang pembentukan Hima agar dapat tetap melibatkan Lembaga Legislatif Mahasiswa baik ditingkat Fakultas maupun Universitas
2. Mendesak Rektor Universitas Lampung mengubah pasal 19 Tentang Panitia Pemira Universitas dan pasal 20 Tentang Panitia Pemira Fakultas agar tetap dibentuk oleh para mahasiswa melalui Lembaga Legislatif dan keterlibatan seluruh mahasiswa tetap ada dimasing-masing fakultas maupun di tingkat universitas.
Ada 2 Tuntutan yang disampaikan saat forum diskusi di ruangan Wakil Rektor 3 bidang Kemahasiswaan dan Alumni. Senin (1/10)
Poin-poin pernyataan sikap Aliansi BEM - F se- Universitas Lampung (Gubernur BEM Fakultas Pertanian, Ekonomi, Fisip, Hukum, dan Teknik) sebagai berikut :
1. Menyarankan Kepada Rektor Universitas Lampung untuk merevisi pasal 12 tentang pembentukan UKM dan Pasal 16 Tentang pembentukan Hima agar dapat tetap melibatkan Lembaga Legislatif Mahasiswa baik ditingkat Fakultas maupun Universitas
2. Mendesak Rektor Universitas Lampung mengubah pasal 19 Tentang Panitia Pemira Universitas dan pasal 20 Tentang Panitia Pemira Fakultas agar tetap dibentuk oleh para mahasiswa melalui Lembaga Legislatif dan keterlibatan seluruh mahasiswa tetap ada dimasing-masing fakultas maupun di tingkat universitas.
Aliansi BEM-F SE-Universitas Lampung |
Terkait hal tersebut, aliansi BEM-F Se-Universitas Lampung memandang bahwa rencana peraturan tersebut sebenarnya memang harus dilakukan oleh Rektor Universitas Lampung. Sebab dalam peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) nomor 6 tahun 2015 tentang statuta Universitas Lampung pada bagian organisasi kemahasiswaan memang di haruskan adanya peraturan rektor Untuk memperjelas peraturan yang belum tertulis.
Dengan adanya kehadiran aliansi BEM-F tersebut Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani menyambut dengan baik kedatangan aliansi BEM-F SE-Universitas Lampung tersebut.
"Hal seperti ini yang saya inginkan dari mahasiswa, kritis dan mau menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan rektor atas dasar kepedulian dan rasa cinta terhadap almamater Universitas Lampung" ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Karomani menambahkan ada 2 Lembaga Mahasiswa yang di undang tidak mau datang tapi sukanya teriak - teriak saja. Hal inilah yang kemudian mendorong inisiatif Prof. Karomani untuk mengundang BEM-F SE-Universitas Lampung untuk mendengar pendapat dari masing-masing BEM terhadap pernyataan sikap penolakan rencana peraturan rektor oleh BEM Universitas Lampung
Dalam penutup diskusi tersebut, aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Lampung berharap kepada Rektor Universitas Lampung melalui Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dapat merespon dengan cepat sehingga Mahasiswa yang merasa terancam berpotensi menciptakan suasana yang kurang baik di Universitas Lampung tidak terjadi
Sependapat, Prof. Karomani menyanggupi untuk merevisi Poin-poin pasal dalam rencana peraturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan yang menjadi tuntutan Aliansi BEM-F SE-Universitas Lampung.(RFz)
Dengan adanya kehadiran aliansi BEM-F tersebut Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani menyambut dengan baik kedatangan aliansi BEM-F SE-Universitas Lampung tersebut.
"Hal seperti ini yang saya inginkan dari mahasiswa, kritis dan mau menyampaikan kritikannya terhadap kebijakan rektor atas dasar kepedulian dan rasa cinta terhadap almamater Universitas Lampung" ungkapnya.
Sementara itu, Prof. Karomani menambahkan ada 2 Lembaga Mahasiswa yang di undang tidak mau datang tapi sukanya teriak - teriak saja. Hal inilah yang kemudian mendorong inisiatif Prof. Karomani untuk mengundang BEM-F SE-Universitas Lampung untuk mendengar pendapat dari masing-masing BEM terhadap pernyataan sikap penolakan rencana peraturan rektor oleh BEM Universitas Lampung
Dalam penutup diskusi tersebut, aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Lampung berharap kepada Rektor Universitas Lampung melalui Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni dapat merespon dengan cepat sehingga Mahasiswa yang merasa terancam berpotensi menciptakan suasana yang kurang baik di Universitas Lampung tidak terjadi
Sependapat, Prof. Karomani menyanggupi untuk merevisi Poin-poin pasal dalam rencana peraturan rektor tentang organisasi kemahasiswaan yang menjadi tuntutan Aliansi BEM-F SE-Universitas Lampung.(RFz)
No comments:
Post a Comment