Thursday, November 15, 2018

Viral Tentang Kartu Nikah, Ini Kata Wakil Ketua MUI Bandar Lampung

SAHARA NEWS - BANDARLAMPUNG, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) kota Bandar Lampung Drs. Bainalhuri Halim, M.Kom. I angkat bicara terkait rencana Kementrian Agama untuk menerbitkan kartu nikah yang sedang viral dan menimbulkan kerisauan netizen di media sosial yang mengira bahwa rencana penerbitan kartu nikah tersebut untuk menggantikan keberadaan buku nikah yang selama ini menjadi bukti sah dari proses pernikahan. Beliau berpendapat bahwa sepanjang penerbitan kartu nikah tersebut tidak mengurangi nilai-nilai luhur keagamaan tentang pernikahan, hal itu sah-sah saja.

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandar Lampung, Drs. Bainalhuri Halim, M.Kom. I mengungkapkan bahwa jika dengan penerbitan kartu nikah dapat mempermudah proses administrasi, maka itu sah-sah saja.
“Kalau dengan kartu itu lebih efektif terutama untuk membantu kepraktisan administrasi, itu sah-saja, bagus,” kata dia. Rabu (14/11/2018).

Bainalhuri menerangkan bahwa saat ini telah banyak layanan syariah yang mewajibkan konsumen untuk menunjukkan buku nikah sebagai syarat administrasi, maka penerbitan kartu nikah adalah solusi terbaik.
” Penerbitan kartu nikah ini karena sekarang sudah banyak Bank Syariah, Hotel Syariah, atau tempat-tempat lainnya yang meminta menunjukkan buku nikah sebagai syarat dalam mengurus administrasi. Tentunya akan merepotkan apabila harus selalu membawa buku nikah kemana-mana,” terangnya.

Sementara, Walikota Bandar Lampung Drs. H Herman HN, MM mengapresiasi rencana penerbitan kartu nikah oleh kementerian agama, meski beliau tidak ingin berkomentar banyak karena ini merupakan program pemerintah pusat.
“Bagus lah, artinya program-program pemerintah ini harus dilihat dulu apa-apa manfaatnya. Saya tidak bisa banyak berkomentar karena itu program pusat,” ucapnya.

Diketahui, Sebelumnya dikutip dari laman resmi Kementrian Agama RI kemenag.go.id, Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin menegaskan bahwa kartu nikah bukanlah pengganti buku nikah.
“Keberadaan kartu nikah itu implikasi logis dari pengembangan sistem aplikasi manajemen pernikahan atau yang disebut SIMKAH. Kartu nikah bukan sebagai penganti buku nikah. Buku nikah tetap terjaga dan tetap ada. Karena itu adalah dokumen resmi. Ini adalah tambahan informasi dalam rangka agar lebih memudahkan setiap warga masyarakat untuk bila suatu saat diperlukan data-data kependudukan dan status perkawinannya,” tandasnya. (Sus/Rizki)


No comments:

Post a Comment