Hasil Screenshot Dalam Grup Wa, yang diambil di Facebook |
Padahal dalam Pasal 54 "UU No 14/2018 tentang keterbukaan Publik (UUKIP) dan putusan komisi Informasi Pusat No. 331/IX/KIP-PS/203, 4 April 2015 tentang Sengketa Informasi naskah Ujian Nasional dan kunci Jawaban Ujian Nasional" menjelaskan untuk tidak memotret, menggandakan dan menyebarkan naskah soal Ujian Nasional dan akan mendapatkan sanksi pidana 2 Tahun Penjara
UNBK yang seharusnya menjadi ajang bagi siswa untuk mengerjakan soal secara mandiri, malah di kotori oleh kecurangan - kecurangan di dalamnya.
Kausar Jumahir Lesen Mahasiswa Jurusan Hukum sekaligus Ketua PMII Rayon Hukum Universitas Lampung, mengungkapkan UNBK yang menjadi sistem baru yang diharapkan mengurangi tingkat kecurangan dalam Ujian Nasional malah justru tetap terjadi banyak kecurangan - kecurangan salah satunya melalui media grup online.
"seyogyanya pihak sekolah mampu mengkondisikan parasiswa untuk tidak membawa alat komunikasi juga media lain yang di rasa bisa digunakan untuk melakukan kecurangan dalam pelaksanaan UNBK, hal tersebut harus mendapat perhatian lebih dari pemerintah ataupun pihak yang berwenang dalam menjalankan UNBK sesuai dengan harapan kita semua"
Media seharusnya digunakan dengan bijak, bukan untuk melakukan tindakan yang kurang baik. Padahal UNBK Ini juga hasil menggunakan media secara bijak. tambah Riski Firmanto Mahasiswa Ilmu Komunikasi, sekaligus Sekretaris Eksternal PMII Universitas Lampung. (RFZ)
No comments:
Post a Comment