Aksi tolak Prabowo di Boyolali beberapa hari yang lalu. |
JAKARTA, SAHARA NEWS - Dilansir dari media Detik.com,- Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik tampang Boyolali . Seno dilaporkan karena memaki Prabowo Subianto.
Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo.
"Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as* yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP, jo Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946. Nah junctonya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat," ujarnya.
Hendarsam menilai ucapan Seno sangat tidak beradab dan tidak senonoh. Pihaknya membawa rekaman video, capture video juga dokumen dari pemberitaan sebagai bukti dalam pelaporannya.
"Jadi kita melihat apapun alasannya menyamakan capres yang sedang berkontestasi dengan partai terlapor, ini sangat tidak pantas dan tidak etis. Kan sudah menyampaikan demokrasi sejuk, demokrasi damai, program yang selama ini kita sepakat bersama," ujarnya.
Hendarsam mengatakan tidak ada instruksi dari Prabowo terkait laporan ini. Pihaknya tidak terima dengan ucapan yang dipersoalkan itu.
"Oh nggak ada, Pak Prabowo itu orangnya negarawan lah. Cuma kami nggak terima aja digituin. Kalau satu dibiarkan, nanti yang lain akan ikut-ikutan," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar mengaku tidak terima dengan makian Seno. Sebab, menurutnya, saling menjelekkan akan membuat orang tidak tenang.
"Saya tidak rela, saya tidak terima seperti ini, soalnya kalau kita saling menjelekkan di depan orang-orang, di depan masyarakat umum, itu akan membuat orang tidak tenang," pungkasnya. (***)
Seno dilaporkan oleh seorang warga bernama Ahmad Iskandar. Pelaporan itu didampingi Tim Advokat Pendukung Prabowo.
"Hari ini kita melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan Seno Samodro dalam hal ini mengatakan Pak Prabowo Subianto, menghina Pak Prabowo Subianto menyamakannya dengan ucapan hewan, ucapan as* yang dalam bahasa Jawa artinya itu an**ng," kata juru bicara Tim Advokat Pendukung Prabowo Hendarsam Marantoko di Bareskrim, gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1437/XI/2018/Bareskrim tertanggal hari ini. Seno dituduh melakukan tindak pidana terhadap ketertiban umum sebagaimana Pasal 156 KUHP, jo Pasal 15 KUHP UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Jadi ini yang kita gunakan Pasal 156 KUHP, menyebarkan kebencian di depan umum. Jadi itu juncto Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946. Nah junctonya itu menyebabkan keonaran di masyarakat. Jadi artinya dengan perkataan yang menyamakan Pak Prabowo dengan hewan, ini kan penghinaan yang begitu berat," ujarnya.
Hendarsam menilai ucapan Seno sangat tidak beradab dan tidak senonoh. Pihaknya membawa rekaman video, capture video juga dokumen dari pemberitaan sebagai bukti dalam pelaporannya.
"Jadi kita melihat apapun alasannya menyamakan capres yang sedang berkontestasi dengan partai terlapor, ini sangat tidak pantas dan tidak etis. Kan sudah menyampaikan demokrasi sejuk, demokrasi damai, program yang selama ini kita sepakat bersama," ujarnya.
Hendarsam mengatakan tidak ada instruksi dari Prabowo terkait laporan ini. Pihaknya tidak terima dengan ucapan yang dipersoalkan itu.
"Oh nggak ada, Pak Prabowo itu orangnya negarawan lah. Cuma kami nggak terima aja digituin. Kalau satu dibiarkan, nanti yang lain akan ikut-ikutan," ucapnya.
Sementara itu, Ahmad Iskandar mengaku tidak terima dengan makian Seno. Sebab, menurutnya, saling menjelekkan akan membuat orang tidak tenang.
"Saya tidak rela, saya tidak terima seperti ini, soalnya kalau kita saling menjelekkan di depan orang-orang, di depan masyarakat umum, itu akan membuat orang tidak tenang," pungkasnya. (***)
No comments:
Post a Comment