Santri membaca kitab kuning |
LAMPUNG TENGAH, SAHARA NEWS -- Menindak lanjuti surat DPP PKB No 27636/DPP-03/VI /B.1/X/2018 dalam rangka peringatan Hari Santri 2018. Dalam surat tersebut pihak DPP PKB menginstruksikan kepada DPC Se Provinsi lampung agar dapat mengirimkan Peserta untuk mengikuti musabaqah kitab kuning.
Menariknya sebelum di gelar kegiatan Musabaqoh Kitab Kuning di gelar pula seminar Regional tentang RUU Pesantern dan lembaga keagamaan yang di hadiri oleh Pemateri Ibnu Multazam Panja Baleg RUU Pesantren FPKB DPR RI), Prof.Dr. Phil.H.Kamaruddin Amin,MA (Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI) Dan Hj Chununia Chalim,M.Si,M.Kn.,Ph.D ( Wakil Gubernur Provinsi Lampung Terpilih ).
Dalam seminar terungkap melalui Ibnu Multazam Panja Baleg RUU Pesantern FPKB DPR RI yang mengatakan bahwa “ RUU ini merupakan inisiasi dari fraksi PKB. RUU pesantren merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, memberikan pengakuan terhadap alumni pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya. Rancangan Undang-undang (RUU) Madrasah dan Pesantren untuk saat ini dicoba untuk diperjuangkan. Perjuangan panjang tersebut dimulai pada sekitar pertengahan 2016.
“Pelbagai diskusi dan perdebatan mewarnai. Namun, tentu saja banyak pihak yang mendukung atas pengajuan draf RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) pada 2016 itu ” Tegas Ibnu Multazam.
Dalam konteks ini,Bapak Ainur Rofiq dari kenterian agama RI Menjelaskan pula bahwa “ ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU menjadi angin segar bagi kita semua, utamanya kalangan santri. Sebab, pertama, memperjuangkan RUU Madrasah dan Pesantren tersebut pada hakikatnya memperjuangkan keadilan untuk mendudukan sesuatu pada proporsinya dan kapasitasnya.
“ Dengan diterbitkannya RUU pesantren, pesantren memiliki hak rekopmitif yaitu kebebasan mengatur dirinya sendiri (dalam hal ini pondok pesantren). Selain itu dgn diterbitkan nya RUU pesantren ini maka santri bisa mengikuti ujian formal, alumninya diakui oleh lembaga atau instansi pemerintahan/ swasta terutama dalam dunia kerja.” Ungkap Ainur Rofiq.
Kegiatan Musabaqoh kitab kuning yang di lakukan Partai Kebangkitan Bangsa bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren yang notabene telah terbukti menjadi benteng terkokoh dalam menjaga NKRI dari pemahaman keagamaan yang eksklusif dan ekstremis.
Dalam kegiatan ini masing DPC PKB mengirimkan 16 peserta berasal dari 4 pondok pesantren yang di laksanakan pada tanggal 30 Oktober – 1 Novmber 2018 yang berlokasi di pesantren darul hidayah jalan tegal rejo No 1 Kampung Uman kecamatan Bandar mataram kabupaten lampung tengah. yang nantinya para juara akan mengikuti gran final di DPP PKB Jakarta .
Sementara dalam ajang perlombaan ini dibagi atas usia 16-20 tahun dan 17-23 tahun untuk jenis kitab yang di perlombakan adalah Fathul Qorib, Nazhom’imrithi, Ihya ulum muddin, dan alfiyah ibnu malik dan jenis yang di lombakan Qiro’atul Kutub,dan Hifzul qutub.
Dalam Sambutannya Wakil Ketua DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad Mengatakan bahwa acara ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun secara bergilir di tiap kabupaten kota se provinsi lampungn “ Ujarnya,
Lebih lanjut Wanita yang akrab di sapa kak Jauharoh ini mengungkapkan bahwa “ untuk tahun ini lokasi kegiatan di pusatkan di kabupaten lampung tengah yang Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap khazanah dan eksistensi pesantren yang telah memberikan konstribusi penting terhadap perjalanan bangsa Indonesia mulai era pra-kemerdekaan sampai saat ini,” Jelasnya pada awak Media. (RFz)
Menariknya sebelum di gelar kegiatan Musabaqoh Kitab Kuning di gelar pula seminar Regional tentang RUU Pesantern dan lembaga keagamaan yang di hadiri oleh Pemateri Ibnu Multazam Panja Baleg RUU Pesantren FPKB DPR RI), Prof.Dr. Phil.H.Kamaruddin Amin,MA (Dirjen Pendidikan Islam Kementrian Agama RI) Dan Hj Chununia Chalim,M.Si,M.Kn.,Ph.D ( Wakil Gubernur Provinsi Lampung Terpilih ).
Dalam seminar terungkap melalui Ibnu Multazam Panja Baleg RUU Pesantern FPKB DPR RI yang mengatakan bahwa “ RUU ini merupakan inisiasi dari fraksi PKB. RUU pesantren merupakan upaya untuk memberikan rasa keadilan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, memberikan pengakuan terhadap alumni pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya. Rancangan Undang-undang (RUU) Madrasah dan Pesantren untuk saat ini dicoba untuk diperjuangkan. Perjuangan panjang tersebut dimulai pada sekitar pertengahan 2016.
“Pelbagai diskusi dan perdebatan mewarnai. Namun, tentu saja banyak pihak yang mendukung atas pengajuan draf RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren yang digagas oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) pada 2016 itu ” Tegas Ibnu Multazam.
Dalam konteks ini,Bapak Ainur Rofiq dari kenterian agama RI Menjelaskan pula bahwa “ ketika Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengesahkan RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU menjadi angin segar bagi kita semua, utamanya kalangan santri. Sebab, pertama, memperjuangkan RUU Madrasah dan Pesantren tersebut pada hakikatnya memperjuangkan keadilan untuk mendudukan sesuatu pada proporsinya dan kapasitasnya.
“ Dengan diterbitkannya RUU pesantren, pesantren memiliki hak rekopmitif yaitu kebebasan mengatur dirinya sendiri (dalam hal ini pondok pesantren). Selain itu dgn diterbitkan nya RUU pesantren ini maka santri bisa mengikuti ujian formal, alumninya diakui oleh lembaga atau instansi pemerintahan/ swasta terutama dalam dunia kerja.” Ungkap Ainur Rofiq.
Kegiatan Musabaqoh kitab kuning yang di lakukan Partai Kebangkitan Bangsa bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan khazanah keilmuan pesantren yang notabene telah terbukti menjadi benteng terkokoh dalam menjaga NKRI dari pemahaman keagamaan yang eksklusif dan ekstremis.
Dalam kegiatan ini masing DPC PKB mengirimkan 16 peserta berasal dari 4 pondok pesantren yang di laksanakan pada tanggal 30 Oktober – 1 Novmber 2018 yang berlokasi di pesantren darul hidayah jalan tegal rejo No 1 Kampung Uman kecamatan Bandar mataram kabupaten lampung tengah. yang nantinya para juara akan mengikuti gran final di DPP PKB Jakarta .
Sementara dalam ajang perlombaan ini dibagi atas usia 16-20 tahun dan 17-23 tahun untuk jenis kitab yang di perlombakan adalah Fathul Qorib, Nazhom’imrithi, Ihya ulum muddin, dan alfiyah ibnu malik dan jenis yang di lombakan Qiro’atul Kutub,dan Hifzul qutub.
Dalam Sambutannya Wakil Ketua DPW PKB Lampung Jauharoh Haddad Mengatakan bahwa acara ini merupakan kegiatan rutin setiap tahun secara bergilir di tiap kabupaten kota se provinsi lampungn “ Ujarnya,
Lebih lanjut Wanita yang akrab di sapa kak Jauharoh ini mengungkapkan bahwa “ untuk tahun ini lokasi kegiatan di pusatkan di kabupaten lampung tengah yang Kegiatan ini sebagai bentuk penghargaan terhadap khazanah dan eksistensi pesantren yang telah memberikan konstribusi penting terhadap perjalanan bangsa Indonesia mulai era pra-kemerdekaan sampai saat ini,” Jelasnya pada awak Media. (RFz)
No comments:
Post a Comment