TULANG BAWANG, SAHARA NEWS -- Adanya dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan salah satu caleg berasal dari Partai PDI Perjuangan , pelanggaran tersebut di tindak lanjuti oleh Ari Gunawan Tantaka, calon legislatif dari partai Demokrat,yang mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten Tulangbawang Barat.
Kedatangan Ari bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan rival politiknya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat(2/11/2018).
Dengan membawa sekantong plastik kresek berisi beras seberat kurang lebih 2 kilogram, stiker dan kalender bergambar calon dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atas nama Rubiono, nomor urut 4 dari Partai PDI-P daerah pemilihan (Dapil) tiga (kecamatan Way Kenanga dan Gunung Agung).
Kedatangan caleg Partai Demokrat nomor urut satu Dapil tiga tersebut di sambut oleh ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, anggota Bawaslu, Sukirman Hadi dan Holdin Hasan yang kemudian mengarahkan pelapor untuk melakukan registrasi di ruangan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten Tubaba.
Sekitar pukul, 21:00 laporan Ari Tantaka diterima oleh Gakumdu yang beranggotakan dari Kajari di wakili oleh Jaksa Farid SH dan Gegana, Sukirman Hadi, Komisioner Bawaslu Tubaba Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa dan dari Polres Tuba Ipda Benny Ariawan.
“Hasil pemeriksaan laporan saudara Ari Tantaka, caleg nomor urut satu, bahwa ada pembagian beras pemerintah atau bansos yang di duga dari Bulog yang isinya ada stiker dan kalender atas nama Rubiono dari Dapil tiga dari partai PDI perjuangan, jadi untuk sementara sedang diproses di Gakumdu laporannya lagi diregistrasi, setelah ini 1×24 jam besok baru akan memasuki pembahasan satu setelah itu baru penetapan apakah hal tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Midiyan.
Sementara itu, diceritakan oleh Ari Tantaka, kami terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari relawan nya, bahwa warga di tiyuh Tunas Jaya lingkungan RT 19 RW 03 kecamatan Gunung Agung ada pembagian beras bansos yang dibagikan melalui ketua RT setempat.
“Saya sudah melaporkan kepada Gakumdu, Bawaslu kabupaten bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Dapil tiga kecamatan Way kenanga – Gunung agung yang dilakukan oleh caleg nomor urut empat atas nama Rubiono dari partai PDI perjuangan dengan alat yang digunakan berupa bahan kampanye berupa kalender dan Stiker yang dimasukkan kedalam bungkusan beras yang diinduksi adalah beras dari bantuan sosial dari pemerintah, harapan saya rekan rekan Gakumdu dapat bertindak cepat dan menindak lanjuti laporan ini,” ujarnya. (Sahara)
Kedatangan Ari bertujuan untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang di lakukan rival politiknya dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Jumat(2/11/2018).
Dengan membawa sekantong plastik kresek berisi beras seberat kurang lebih 2 kilogram, stiker dan kalender bergambar calon dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) atas nama Rubiono, nomor urut 4 dari Partai PDI-P daerah pemilihan (Dapil) tiga (kecamatan Way Kenanga dan Gunung Agung).
Kedatangan caleg Partai Demokrat nomor urut satu Dapil tiga tersebut di sambut oleh ketua Bawaslu Tubaba, Midiyan, anggota Bawaslu, Sukirman Hadi dan Holdin Hasan yang kemudian mengarahkan pelapor untuk melakukan registrasi di ruangan Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) kabupaten Tubaba.
Sekitar pukul, 21:00 laporan Ari Tantaka diterima oleh Gakumdu yang beranggotakan dari Kajari di wakili oleh Jaksa Farid SH dan Gegana, Sukirman Hadi, Komisioner Bawaslu Tubaba Devisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa dan dari Polres Tuba Ipda Benny Ariawan.
“Hasil pemeriksaan laporan saudara Ari Tantaka, caleg nomor urut satu, bahwa ada pembagian beras pemerintah atau bansos yang di duga dari Bulog yang isinya ada stiker dan kalender atas nama Rubiono dari Dapil tiga dari partai PDI perjuangan, jadi untuk sementara sedang diproses di Gakumdu laporannya lagi diregistrasi, setelah ini 1×24 jam besok baru akan memasuki pembahasan satu setelah itu baru penetapan apakah hal tersebut memenuhi unsur pidana atau tidak,” ujar Midiyan.
Sementara itu, diceritakan oleh Ari Tantaka, kami terjadinya dugaan pelanggaran pemilu tersebut bermula saat dirinya mendapatkan laporan dari relawan nya, bahwa warga di tiyuh Tunas Jaya lingkungan RT 19 RW 03 kecamatan Gunung Agung ada pembagian beras bansos yang dibagikan melalui ketua RT setempat.
“Saya sudah melaporkan kepada Gakumdu, Bawaslu kabupaten bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana pemilu di Dapil tiga kecamatan Way kenanga – Gunung agung yang dilakukan oleh caleg nomor urut empat atas nama Rubiono dari partai PDI perjuangan dengan alat yang digunakan berupa bahan kampanye berupa kalender dan Stiker yang dimasukkan kedalam bungkusan beras yang diinduksi adalah beras dari bantuan sosial dari pemerintah, harapan saya rekan rekan Gakumdu dapat bertindak cepat dan menindak lanjuti laporan ini,” ujarnya. (Sahara)
No comments:
Post a Comment