Prof. Karomani , Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung |
BANDAR LAMPUNG, SAHARA NEWS -- Pasca beredar selembaran ajakan yang di tanda tangani Presiden Mahasiswa 28 September beberapa hari yang lalu, untuk mengajak melakukan aksi mahasiswa Unila pada hari ini (2/10) dengan tema "Mengembalikan Demokrasi di Kampus, Tolak Koptasi kegiatan Mahasiswa oleh Rektorat" yang mencantumkan 5 Poin diantaranya
1. Menolak Pemberlakuan Jam Malam dikampus Universitas Lampung
2. Menolak Sabtu dan Minggu tidak bisa di gunakan kegiatan
3. Menolak pengambil alihan pemerintahan mahasiswa oleh Rektorat
4. Menolak Segala sesuatu aturan yang merugikan mahasiswa baru baik 2017 maupun 2018
5. Menolak dengan segala bentuk ancaman pada mahasiswa oleh pihak kampus.
Sementara itu, Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa berdaulat malah menuntut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Karomani di copot dari jabatannya. Tuntutan yang dilakukan dengan aksi damai ini di pimpin langsung Jendral Aliansi Mahasiswa Berdaulat, Muhammad Fauzul Azim, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Lampung. Selasa (2/10)
Dalam aksi ini, mereka menyodorkan enam tuntutan kepada Rektor Unila Prof Dr Ir Hasriadi Mata Akin, MS. Yakni sebagai berikut
1.Menuntut pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa Universitas Lampung.
2.Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan Mahasiswa. Kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.
3.Menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan Drop Out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.
4.Menghentikan segala upaya politisasi kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng Marwah demokrasi.
5.Mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya.
6.Mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, saat di hubungi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani Menjelaskan BEM Universitas Lampung sudah 2 Kali Mendapatkan Undangan untuk berdialog membahas Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan
"Mereka ini udah 2 kali di undang, tapi gak pernah dateng, padahal Aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Lampung aja kemarin dateng keruangan, nah ini BEM Unila malah gak mau dialog dulu" ungkapnya.
Selain itu juga, Prof. Karomani menambahkan BEM Unila tidak pernah mau melakukan dialog
"Gak mau di ajak dialog, maunya lebih pada aksi menolak dengan turun kejalan. Ini bentuk dari demokrasi yang otoriter. Maunya demokrasi namun dengan pemaksaan kehendak" tutup Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. (RFz)
1. Menolak Pemberlakuan Jam Malam dikampus Universitas Lampung
2. Menolak Sabtu dan Minggu tidak bisa di gunakan kegiatan
3. Menolak pengambil alihan pemerintahan mahasiswa oleh Rektorat
4. Menolak Segala sesuatu aturan yang merugikan mahasiswa baru baik 2017 maupun 2018
5. Menolak dengan segala bentuk ancaman pada mahasiswa oleh pihak kampus.
Sementara itu, Mahasiswa yang tergabung dalam gerakan mahasiswa berdaulat malah menuntut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Karomani di copot dari jabatannya. Tuntutan yang dilakukan dengan aksi damai ini di pimpin langsung Jendral Aliansi Mahasiswa Berdaulat, Muhammad Fauzul Azim, yang juga merupakan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Lampung. Selasa (2/10)
Tuntutan Bem Unila |
Dalam aksi ini, mereka menyodorkan enam tuntutan kepada Rektor Unila Prof Dr Ir Hasriadi Mata Akin, MS. Yakni sebagai berikut
1.Menuntut pencabutan Peraturan Rektor No.3 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan dan Sanksi kepada Mahasiswa Universitas Lampung.
2.Menghentikan Rancangan Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan yang dinilai mahasiswa sebagai kooptasi dan pengkebirian pemerintahan Mahasiswa. Kemudian mengembalikan kondisi seperti semula dengan menghormati Konstitusi KBM Unila.
3.Menghentikan segala bentuk ancaman-ancaman terhadap mahasiswa dalam bentuk skorsing dan Drop Out dalam berekspresi, menyampaikan aspirasi dan mengembangkan diri di organisasi kemahasiswaan.
4.Menghentikan segala upaya politisasi kampus Universitas Lampung dari segala bentuk motif politik praktis yang mencoreng Marwah demokrasi.
5.Mencopot jabatan Wakil Dekan I Bidang Akademik dan Kerjasama dan Wakil Dekan 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Fakultas Teknik Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan penyimpangan diluar tugas dan kewenangannya.
6.Mencopot jabatan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Universitas Lampung yang telah melakukan tindakan diskriminatif kepada mahasiswa dan melakukan politisasi kampus yang melanggar tugas dan kewenangannya.
Sementara itu, saat di hubungi, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Karomani Menjelaskan BEM Universitas Lampung sudah 2 Kali Mendapatkan Undangan untuk berdialog membahas Peraturan Rektor tentang Organisasi Kemahasiswaan
"Mereka ini udah 2 kali di undang, tapi gak pernah dateng, padahal Aliansi BEM Fakultas SE-Universitas Lampung aja kemarin dateng keruangan, nah ini BEM Unila malah gak mau dialog dulu" ungkapnya.
Selain itu juga, Prof. Karomani menambahkan BEM Unila tidak pernah mau melakukan dialog
"Gak mau di ajak dialog, maunya lebih pada aksi menolak dengan turun kejalan. Ini bentuk dari demokrasi yang otoriter. Maunya demokrasi namun dengan pemaksaan kehendak" tutup Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan. (RFz)
No comments:
Post a Comment