Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Kabid Dinas Pekerjaan Umum Jadi Tersangka |
LAMPUNG TIMUR, SAHARA NEWS --Mantan Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampung Timur Idhamsyah resmi di tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamtim.
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecmatan Labuhan Ratu kabupaten Lamtim tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK di dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.
Menurut Syahrir, untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Saat itu (tahun 2016), tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,”terang Syahrir di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).
Lanjutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjdinya kerugian negara ini, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan,”jelasnya.
Dikatakan Syahrir, tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali dengan setatusnya pada saat itu sebagai saksi, namu dari hasil pemeriksaan lebih jauh di temukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak kejari Lamtim juga telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada dua orang tersangka yang sudah kita tahan, karena di duga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya,”pungkasnya. (Red)
Penetapan tersangka terkait kasus dugaan korupsi peningkatan ruas jalan Rajabasa Lama Induk di Jalan Way Kambas kecmatan Labuhan Ratu kabupaten Lamtim tahun anggaran 2016.
Kepala Kejari Lamtim Syahrir Harahap mengatakan, tersangka Idhamsyah pada tahun 2016 merupakan PPK di dinas PU yang memberikan persetujuan terhadap pelaksanaan pekerjaan maupun pihak yang menandatangani kontrak.
Menurut Syahrir, untuk kerugian berdasarkan dari pemeriksaan BPKP provinsi Lampung yang di temukan kerugian negara sebesar Rp 1,5 Milyar.
“Saat itu (tahun 2016), tersangka merupakan PPK di Dinas PU Lamtim, di temukan ada keterlibatan tersangka dalam penandatanganan kontrak pekerjaan tersebut, dan di temukan kerugian negara sebesar satu setengah milyar rupiah,”terang Syahrir di ruang kerjanya, Selasa (23/10/2018).
Lanjutnya, proses pemeriksaan kasus tersebut akan terus berjalan, jika nanti ada pegembangan atau pihak-pihak lainnya yang ikut berperan terjdinya kerugian negara ini, maka akan dilakukan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Jika dari hasil pemeriksaan tersangka di temukan ada pihak lain yang terlibat dalam kasus peningkatan ruas jalan tersebut maka tidak menutup kemungkinan akan kita tahan,”jelasnya.
Dikatakan Syahrir, tersangka sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan bertahap sebanyak lima kali dengan setatusnya pada saat itu sebagai saksi, namu dari hasil pemeriksaan lebih jauh di temukan ada keterlibatan yang bersangkutan, sehingga dinaikan sebagai tersangka.
Sebelumnya pihak kejari Lamtim juga telah menetapkan Kuasa direktur perusahaan yang memenangkan kontrak peningkatan ruas jalan sebagai tersangka.
“Jadi sudah ada dua orang tersangka yang sudah kita tahan, karena di duga telah merugikan negara hingga milyaran rupiah, nanti kita lihat hasil pemeriksaan lebih jauh terhadap kedua tersangka ini, apakah ada keterlibatan pihak-pihak lainnya,”pungkasnya. (Red)
No comments:
Post a Comment