Saturday, September 22, 2018

Pencerahan "Negara Madinah"

"Negara Madinah"

KAJIAN ILMU, MEDIA SAHABAT NUSANTARA -- Negara Madinah, sebuah Negara yang didirikan oleh Baginda Nabi Muhammad saw, belakangan ini ada beberapa orang yang tidak memahaminya secara benar, entah karena ketidaktahuannya mengenai Negara tersebut atau karena menutup mata atas sejarah tersebut, yang pasti sedikit pemahaman tentangnya akan coba kami terangkan dibawah ini.

Slogan “Hubbul Wathan Minal Iman” bukanlah slogan yang baru-baru ini muncul karena sebuah gejolak negeri ini, tetapi merupakan sebuah implementasi yang sudah ada sejak negri ini belum merdeka, bahkan secara tidak langsung slogan tersebut telah digunakan oleh Baginda Nabi saw saat memimpin Negara Madinah.

Dalam bukunya, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Periode Klasik (Abad VII-XIII M), Faisal Ismail mengatakan bahwa Piagam Madinah, sekaligus dapat dimaknai sebagai proklamasi secara resmi bahwa Baginda Nabi Muhammad saw dan para pengikutnya telah mendirikan “Negara” Islam Madinah. Tentu dalam melaksanakan tugas dan fungsi kenegaraan, tugas dan fungsi merealisasikan pemerintahan dan melakukan tata kelola Negara dengan baik dan benar, Baginda Nabi Muhammad saw memerlukan perangkat konstitusi yang disebut Konstitusi Madinah itu. Sesungguhnyalah, dalam pandangan orientalis dan sejarawan, William Montgomery Watt, Muhammad adalah nabi dan negarawan. Hal ini dikemukakan dan diulas secara menarik oleh Montgomery Watt dalam bukunya yang bertajuk “Muhammad: Prophet and Statesmen”. Kita yakin visi Montgomery Watt tentang Baginda Nabi Muhammad saw itu benar, karena dalam realitas dan prakteknya Baginda Nabi Muhammad saw selain membawa dan menyiarkan agama Islam, beliau juga mnemimpin umat, memimpin Negara, mengurusi politik dan pemerintahan, serta memimpin langsung peperangan di banyak medan perang.

Secara factual, tidak dapat diragukan lagi bahwa Baginda Nabi Muhammad saw mempunyai rakyat (umat / komunitas Muslim), wilayah kekuasaan perang (Madinah), kadaulatan Negara (Negara Islam Madinah), dan angkatan perang (pasukan Muslimin) un tuk menjaga wilayah dan kedaulatan Negara Madinah. Dengan demikian Madin ah telah memenuhi syarat dan kriteria untuk disebut sebagai sebuah “Negara”. Baginda Nabi  Muhammad saw tidak diragukan lagi b ahwa Beliau adalah nabi dan negarawan yang menjalankan tugas dan fungsi sebagai kepala pemerintahan dan kepala Negara Madinah.

Benar, Al-Qur’an merupakan sumber pertama dan utama Islam tidak memerintahkan umat Islam untuk mendirikan Negara Islam. Ayat atau nash yang memerintahkan umat Islam untuk mendirikan Negara Islam tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Jiak Al-Qur’an tidak secara spesifik dan eksplisit berbicara tentang perintah mendirikan Negara, kita harus merujuk pada Sunnah sebagai sumber kedua doktrin Islam. Sunnah dikatagorikan dalam tiga macam, yakni Sunnah Qouliyah (ucapan), Sunnah fi’liyah (perbuatan), dan Sunnah taqririyah (sikap nabi terhadap sesuatu, jika beliau diam berarti setuju dikerjakan).

Melihat sunnah fi’liyah-nya, Baginda Nabi Muhammad saw secara jelas, gambling, dan terang benderang telah Negara Madinah. Madinah adalah cikal bakal Negara Islam yang menjadi pola dasar untuk dicontoh dan dikembangkan secara kreatif-inovatif sesuai dinamika perkembangan sistem politik, ketatanegaraan dan lingkungan social budaya dimana umat/bangsa Muslim hidup di dunia ini. Negara Madinah adalah “rumah” umat Islam bertempat tinggal, bermasyarakat, berpemerintahan, dan bernegara yang dipimpin oleh Baginda Nabi Muhammad saw sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala Negara.

Dalam bukunya, Muhammad in Madina, W.M. Watt menyebut Madinah sebagai The Islamic State karena Madinah merupakan sebuah Negara yang—juga menurut W.M. Watt—tata kelola Negara dioperasikan berdasarkan “Konstitusa Madinah”. Karena masalah bentuk Negara, praktik bernegara, dan sistem pemerintahan itu merupakan masalah duniawi dan masalah ijtihadi, maka Islam tidak mengaturnya secara permanen dan serba tetap agar tidak kaku menghadapi dinamika perkembangan masyarakat.

Soal bentu Negara (kesatuan atau federal) dan sistem pemerintahan (khilafah, emirat, kesultanan, kerajaan/monarki, parlementer, presidensial), Islam menyerahkan hal itu kepada umat/bangsa Muslim yang bersangkutan untuk memikirkan dan menetukannya. Yang paling penting, Negara itu didirikan berdasarkan Islam dan tata pemerintahannya harus benar dan adil, menjunjung tinggi asas-asas hukum, HAM, dan demokrasi yang menjadi inti dan saripati ajaran Islam dalam bernegara.

Dilihat dari perspektif hukum tata Negara, isi Piagam Madinah bersifat komprehensif dan memiliki cakupan tujuan yang luas. Sebagai sebuah kesepakatan, piagam ini mengikat semua penduduk atau warga Madinah untuk secara bersama-sama mematuhi dan membina kerukunan, perdamaian, kedamaian kebersamaan. Baginda Nabi Muhammad saw memaksudkan perjanjian ini dengan tujuan utama untuk menciptakan toleransi antar-golongan masyarakat yang ada di Madinah, yaitu antar umat Islam, komunitas Yahudi, dan komunitas Arab non-Muslim. Isi penting Piagam Madinah tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kebebasan sepenuhnya bagi semua komunitas untuk menganut agama masing-masing
2. Hak masing-masing komunitas untuk menyelenggarakan sistem peradilan secara fair dan bebas.
3. Semua penduduk Madinah (Muslim, Yahudi, dan Arab non-Muslim) berkewajiban untuk saling membantu baik moral maupun material.
4. Semua penduduk Madinah harus Sali ng membantu mempertahankan kota Madinah dari serangan musuh dari luar.
5. Baginda Nabi Muhammad saw adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan di Madinah. Kepada beliaulah dibawa perkara dan perselisihan yang besar untuk diselesaikan.

Demikianlah, suatu masyarakat Muslim dan Negara Islam Madinah yang berdasarkan prinsip-prinsip Al-Qur’an dan Sunnah telah dibentuk oleh Baginda Nabi Muhammad saw di Madinah. Beliau sendirilah baik sebagai nabi maupun kepala Negara, memimpin masyarakatnya secara adil, jujur, amanah, disiplin, arif, santun, bijaksana, penuh tanggung jawab, dan memberikan nilai-nilai kebaikan dalam hidup dan kehidupan masyarakat.  Masyarakat baru yang dibangun oleh beliau adalah masyarakat madani yang dibangun atas dasar prinsip persamaan, egalitarianism, demokrasi, keadilan social, dan hak-hak asasi manusia.

Masyarakat baru yang dibangun oleh Baginda Nabi Muhammad saw adalah masyarakat madani yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kedaban dan peradaban. Tidak ada hak-hak golongan non-Muslim yang dihambat, apalagi dikurangi atau dikhianati oleh Beliau. Beliau melaksanakan dan menerapkan prinsip keadilan bagi semua warga Madinah, baik Muslim maupun non-Muslim. Pendirian Negara Islam Madinah dan pembentukan masyarakat Muslim di Madinah inilah yang menjadi modal dasar bagi penataan kehidupan keagamaan dan penyiaran Islam dalam masa-masa selanjutnya.

Wallahu a’lam...


Pencerahan tentang “Negara Madinah”
Penulis : Tito Gustowo

No comments:

Post a Comment