Prof. Aom Karomani (kanan) |
BANDAR LAMPUNG, SAHARA NEWS -- Perumusan Peraturan Lembaga Kemahasiswaan, Hari Ini Prof. Aom Karomani, M.Si., selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni gelar diskusi bersama Perwakilan Lembaga Kemahasiswaan Universitas Lampung di ruang rapat lantai 4 Rektorat Unila. Jumat (28/9/2018)
Turut hadir para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan mahasiswa perwakilan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Lampung.
“Saya ingin adek-adek menularkan informasi ke yang lain. Wakil Rektor III menjaring aspirasi dari adek-adek. Di sini saja memberikan aspirasi,” ungkap Prof Aom dalam kegiatan pembentukan Peraturan Lembaga Kemahasiswaan
Selain itu juga, Prof. Aom Karomani menambahkan meski peraturan mengenai lembaga kemahasiswaan Unila sudah rampung, namun tidak serta merta berlaku. Pihaknya ingin mewujudkan kesetaraan di Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unila.
“Tidak ada dominasi satu pihak kepada pihak Lain. Ini laboratorium kalian untuk memimpin bangsa ini,” terangnya.
Sementara itu, mahasiswa harus berorientasi pada prestasi, yang kini ikut mempengaruhi akreditasi kampus. Jika penilaian dari segi kemahasiswaan merosot, maka akreditasi akan turun. Hal itu akan mempengaruhi lulusan saat melamar pekerjaan. “Komitmen kita bagaimana caranya meningkatkan prestasi mahasiswa. Selama ini kita di peringkat 30, di cluster 2. Di cluster 2 itu ada 72 universitas,” jelasnya.
Pada diskusi ini turut hadir Dosen FH Unila Rudy, S.H., LL.M., LL.D., sebagai legal drafter yang ditunjuk untuk membentuk peraturan. Doktor lulusan Kobe University ini mengungkapkan, butuh sejumlah tahapan untuk merumuskan sebuah peraturan.
Mulai dari pembentukan, perencanaan, penyusunan, daftar identifikasi masalah, dan beberapa tahapan lain, hingga tahap pengujian oleh stakeholder. Salah satu yang menjadi pembahasan pada diskusi ini adalah perubahan nama BEM dan DPM sesuai statuta Unila. (RFz)
Turut hadir para wakil dekan bidang kemahasiswaan dan mahasiswa perwakilan Lembaga Kemahasiswaan di lingkungan Universitas Lampung.
“Saya ingin adek-adek menularkan informasi ke yang lain. Wakil Rektor III menjaring aspirasi dari adek-adek. Di sini saja memberikan aspirasi,” ungkap Prof Aom dalam kegiatan pembentukan Peraturan Lembaga Kemahasiswaan
Selain itu juga, Prof. Aom Karomani menambahkan meski peraturan mengenai lembaga kemahasiswaan Unila sudah rampung, namun tidak serta merta berlaku. Pihaknya ingin mewujudkan kesetaraan di Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Unila.
“Tidak ada dominasi satu pihak kepada pihak Lain. Ini laboratorium kalian untuk memimpin bangsa ini,” terangnya.
Sementara itu, mahasiswa harus berorientasi pada prestasi, yang kini ikut mempengaruhi akreditasi kampus. Jika penilaian dari segi kemahasiswaan merosot, maka akreditasi akan turun. Hal itu akan mempengaruhi lulusan saat melamar pekerjaan. “Komitmen kita bagaimana caranya meningkatkan prestasi mahasiswa. Selama ini kita di peringkat 30, di cluster 2. Di cluster 2 itu ada 72 universitas,” jelasnya.
Pada diskusi ini turut hadir Dosen FH Unila Rudy, S.H., LL.M., LL.D., sebagai legal drafter yang ditunjuk untuk membentuk peraturan. Doktor lulusan Kobe University ini mengungkapkan, butuh sejumlah tahapan untuk merumuskan sebuah peraturan.
Mulai dari pembentukan, perencanaan, penyusunan, daftar identifikasi masalah, dan beberapa tahapan lain, hingga tahap pengujian oleh stakeholder. Salah satu yang menjadi pembahasan pada diskusi ini adalah perubahan nama BEM dan DPM sesuai statuta Unila. (RFz)
No comments:
Post a Comment