Monday, October 15, 2018

Presiden PKS: Boleh Negatif Kampanye, Aturan Kampanye Mana Yang Harus Di Ikuti? Ini Kata KPU

KPU
JAKARTA, SAHARA NEWS - Dilansir dari media Detik.com,- Presiden PKS Sohibul Iman memperbolehkan kadernya melakukan kampanye negatif dalam Pemilu 2019. KPU menegaskan kampanye negatif dengan menjelekkan melanggar aturan.

"Ya kalau kemudian kampanye negatif itu menjelek-jelekkan orang, menyebarkan hoax ya tak sesuai dengan peraturan kita dong," ujar Komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).

Ilham mengatakan bila kampanye negatif yang dimaksud menjelekkan dan menyebar hoax, maka hal tersebut rawan sebagai bentuk pelanggaran.

"Tapi kalau memang ujarannya memang seperti itu, ya tentu saja apa rawan melanggar peraturan perundang-undangan," ujar Ilham.

Sebab, penyebaran hoax dalam berkampanye tidak diperbolehkan. Menurutnya, pasangan calon bisa mendapatkan sanksi berupa peneguran.

"Namanya menyebarkan hoax itu harus di-banned kalau dia melalui medsos kan begitu atau ditegur paslonnya atau partainya terkait dengan supporternya melakukan tindakan seperti itu," kata Ilham

Namun, Ilham mengatakan belum mengetahui bentuk kampanye negatif yang diperbolehkan oleh PKS.

"Ya lihat saja, maksudnya mungkin bukan seperti itu. Kita nggak tahu konteksnya seperti apa, saya belum dengar dan baca sebetulnya apa yang disampaikan oleh Presiden PKS ini. Ya mungkin nangkapnya seperti itu tapi jangan-jangan tak seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Sohibul mempersilakan kadernya berkampanye negatif untuk mendulang suara di Pemilu 2019. Namun, Sohibul memberi batasan.

"Saya mengatakan 80% kampanye kita harus positive campaign. Silakan masuk ke negative campaign, cukup 20%," kata Sohibul dalam konsolidasi Nasional di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Minggu (14/10).(**)

No comments:

Post a Comment