UIN RIL |
BANDAR LAMPUNG, SAHARA NEWS -- Beberapa alumni UIN Raden Intan Lampung kembali mempertanyakan statusnya di Forlap Dikti kepada pihak kampus yang tak kunjung diperbarui. Jum'at (27/7), pasalnya para alumni tersebut, memerlukan perubahan data di Forlap Dikti yang menyatakan bahwasanya mereka telah lulus dari kampus.
"Sampe saat ini juga udah cek di Forlap Dikti, status kami alumni 2016/2017 masih aktif kuliah, padahal sudah lulus"kata Mahsyar Alumni UIN Raden Intan
Lanjutnya, dari belum terubahnya data kami di Forlap Dikti, hal ini dapat menghambat kami untuk bekerja bilamana ada sebuah perusahaan yang memerlukan data tersebut.
"Banyak yang mengeluh alumni juga, kiranya kan kami masih kuliah karena data di Forlap Dikti ga di update, hal ini kan membuat kami terhambat jika ada sebuah perusahaan yang minta, nah apalagi kalo daftar PNS"Ucapnya
Sementara itu, Septy yang juga Alumni, mempermasalahkan statusnya di Forlap Dikti yang belum update hingga saat ini.
"Ia datanya belum update, padahal saya udah lulus dari tahun 2017 hal ini kan dapat memperhambat yang mau kerja jika perlu pengecekan di Forlap Dikti"Katanya
Sehubungan dengan hal tersebut, Humas UIN RIL, Hayatul Islam mengatakan, bilamana ada mahasiswa yang mengalami kendala status di Forlap Dikti, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke pihak kampus.
"Jika memang benar seperti itu kami persilahkan mahasiswa yang bersangkutan melaporkan atau mengadukan permasalahannya ke pihak kampus bukan ke pihak lain, karena kami punya mekanisme penanganan pengaduan sendiri, nanti akan kami beri jawaban dan solusinya"katanya
Diketahui, Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti).
Selain sebagai bentuk tanggungjawab, database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam laman PDPT Dikti (forlap Dikti) maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau lulusan akan dipertanyakan. (Mp/RFz)
"Sampe saat ini juga udah cek di Forlap Dikti, status kami alumni 2016/2017 masih aktif kuliah, padahal sudah lulus"kata Mahsyar Alumni UIN Raden Intan
Lanjutnya, dari belum terubahnya data kami di Forlap Dikti, hal ini dapat menghambat kami untuk bekerja bilamana ada sebuah perusahaan yang memerlukan data tersebut.
"Banyak yang mengeluh alumni juga, kiranya kan kami masih kuliah karena data di Forlap Dikti ga di update, hal ini kan membuat kami terhambat jika ada sebuah perusahaan yang minta, nah apalagi kalo daftar PNS"Ucapnya
Sementara itu, Septy yang juga Alumni, mempermasalahkan statusnya di Forlap Dikti yang belum update hingga saat ini.
"Ia datanya belum update, padahal saya udah lulus dari tahun 2017 hal ini kan dapat memperhambat yang mau kerja jika perlu pengecekan di Forlap Dikti"Katanya
Sehubungan dengan hal tersebut, Humas UIN RIL, Hayatul Islam mengatakan, bilamana ada mahasiswa yang mengalami kendala status di Forlap Dikti, yang bersangkutan bisa langsung melapor ke pihak kampus.
"Jika memang benar seperti itu kami persilahkan mahasiswa yang bersangkutan melaporkan atau mengadukan permasalahannya ke pihak kampus bukan ke pihak lain, karena kami punya mekanisme penanganan pengaduan sendiri, nanti akan kami beri jawaban dan solusinya"katanya
Diketahui, Sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah institusi pendidikan untuk selalu melaporkan data mahasiswa beserta dengan kegiatan akademik, maka semua institusi pendidikan di bawah Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) Pendidikan Tinggi wajib untuk melaporkan seluruh kegiatan akademik ke Kemristek Dikti melalui laman PDDIKTI (Forlap Dikti).
Selain sebagai bentuk tanggungjawab, database PDDIKTI bisa juga digunakan sebagai rujukan pada lulusan institusi perguruan tinggi untuk mendapatkan pengakuan atas capaian selama melaksanakan kegiatan akademik. Hal ini dikarenakan, jika sesorang dikatakan mahasiswa atau lulusan yang datanya tidak tercantum dalam laman PDPT Dikti (forlap Dikti) maka keberadaannya sebagai mahasiswa atau lulusan akan dipertanyakan. (Mp/RFz)
No comments:
Post a Comment