Kepala Dinas Pertanian | Doc. Sahara |
Yusuf menjelaskan prosedur pelelangan sudah sesuai aturan yang ada dan tidak ada anggaran yang fiktif " semua sudah sesuai dengan prosedur, baik itu pelelangan atau pun dengan pengerjaan dan untuk anggaran semua balance dan tidak ada yang nama nya dana fiktif dan apabila LSM yang melaporkan saya kemarin itu merasa data yang ia pegang benar dan saya di salahkan itu hak mereka tapi saya tegaskan sekali lagi semua yang ada di berita itu tidak benar, "ujar Yusuf saat menemui media di kantor Sekretariat Lampung Timur, Rabu (16/05/2018).
Saya pun sudah, lanjutnya, di periksa Mapolda tapi hasil nya tidak apa apa, ya kan kita kerja sesuai aturan yang ada dan untuk laporan yang sudah tiga kali terkait berita ke Kejaksaan Tinggi itu saya dari 2016 memang tidak pernah di panggil kejati, ya untuk apa juga mereka manggil saya, orang saya benar dan tidak melakukan kesalahan. Dan data laporan saya dengan data BPK itu sinkron kok, nih saya kasih liat ke kamu datanya tapi jangan di tulis di berita (data hak milik dan tidak di ijinkan dipublikasi Red)" imbuhnya.
Sebelumnya media ini memberitakan LSM GIPAK Lampung Timur melaporkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Lampung Timur dan Pokja dua terkait pengadaan benih hibrida dan inbrida dalam gerakan tanam padi jajar legowo, yang menghabiskan dana sebesar Rp6.523.300.000 ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (15/05/2018).
Ketua LSM GIPAK Lampung Timur (gerakan independen pemberantasan korupsi) Rini Mulyati, mengatakan Satu bundel laporan Dugaan yang diantaranya terdiri dari empat kegiatan dinas pertanian tanaman pangan holtikultura Pemkab Lamtim yaitu, “pertama pengadaan benih padi hibrida melalui penunjukan langsung dengan harga negosiasi Rp562.125.000, dimenangkan oleh CV. Karya Sentosa Makmur, pemenang bukanlah PSO, tetapi ada dalam RUP. Berikutnya pengadaan benih inbrida dengan penunjukan langsung ,dengan harga negosiasi Rp82.125.000, dimenangkan oleh PT. Agri Makmur Pertiwi, kedua nya proyek siluman, karena tidak ada dalam RUP, dan pemenang bukanlah PSO (publik servis obligation) yang ditunjuk oleh menteri BUMN, ketiga pengadaan benih padi inbrida dengan metode peninjukan langsung dengan harga negosiasi Rp4.036.987.000 dimenangkan oleh PT. Pertani, kegiatan ini tidak tercantum dalam RUP, dinas pertanian tanaman pangan dan holtikultura Kabupaten Lamtim 2016 (data per tanggal 2 Mei 2016), sedangkan dokumen pengumuman pemenang, telah ditetapkan pertanggal 11 april 2016, dan yang ke empat, pengadaan benih padi inbrida dengan anggaran Rp2.475.000.000, diduga fiktip karena tidak ada dokument pemenang, sementara kegiatan ini tercantum dalam RUP Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan holtikultura Kabupaten Lamtim," jelas Rini Mulyati kepada media usai serahkan laporannya.
Diketahui, LSM GIPAK Lampung Timur telah dua kali memasukkan laporan dugaan tersebut, dan ini laporan yang ketiga terkait hal yang sama. Oleh karena itu, ketua LSM GIPAK Rini mulyati mengharapkan kinerja kejati lampung dapat lebih serius dalam menangani dugaan kasus yang sudah sampai setahun tidak ada tindaklanjutnya.(Rizki)
No comments:
Post a Comment