Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung | Doc. Sahara |
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah mengatakan, jajarannya sudah turun ke lapangan untuk menginventarisasi APK anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu 2019 yang terpasang di sejumlah lokasi di Bandar Lampung.
“Di Bandar Lampung, untuk APK Pemilu 2019 jajaran kami sudah turun ke lapangan untuk menginventarisasi APK yang melanggar, data dan lokasinya sedang kami kumpulkan untuk ditindaklanjuti.” kata Candra saat ditemui di kantornya di Jalan Patria No 26, Kedaton, Bandar Lampung. Rabu (16/5/2018).
Menurutnya, untuk anggota legislatif dan partai politik yang sudah memasang baliho ataupun banner untuk mengenalkan dirinya baik itu citra diri, program ataupun visi-misi beliau menghimbau untuk segera menurunkan secara sendiri. Jika masih ada yang terpasang, jajarannya akan segera menjadikan temuan untuk dikaji terkait dengan dugaan pelanggarannya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan, tahapan pemilu kan sampai saat ini belum masuk tahapan kampanye, kami menghimbau agar anggota legislatif maupun pengurus partai politik untuk bersabar. Nanti akan ada waktunya sendiri untuk kampanye. Jika masih ada temuan di lapangan maka kami akan tindak lanjuti sesuai dengan aturan yang berlaku.” Hal ini patut menjadi perhatian kita bersama karena dalam definisi kampanye, meliputi elemen visi-misi, program, serta citra diri. Keberadaan logo dan/atau nomor partai merupakan komponen citra diri sebagaimana hasil Rapat Kerja Terbatas Gugus Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar di Kantor Bawaslu RI .
Selain itu, ia juga mengatakan hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan KPU RI tertanggal 26 Februari 2018 perihal Kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2019. Dalam surat tersebut Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dilarang untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya dan/atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Bukan hanya itu, Surat Pemberitahuan Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye menyatakan akan ada sanksi pidana jika ada orang yang melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU untuk setiap Peserta Pemilu berupa pidana kurungan 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam pasal 492 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Saat ini kami juga sedang melakukan pengawasan pra kampanye terhadap APK liar anggota legislatif maupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019, sesuai Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI bahwa akan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal.” tegas Yahnu. (RFz)
No comments:
Post a Comment