Sekolah Tinggi Islam | Doc. Adnan |
Jakarta, Sahara News--Semenjak kasus konflik internal Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Publisistik Thawalib Jakarta masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan nomor perkara 479/PDTG/2017 kaitan sengketa kepemimpinan, sejak tanggal 14 september 2017 sampai saat ini kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib Jakarta terbelah dua.
Satu dibawah kepemimpinan Ketua Dr. Ilyas Indra Damar Jati dan satu lagi yayasan mengangkat Drs. Samsudin sebagai Ketua versi yang baru. Semenjak Konflik terjadi di Pengadilan Jakarta Pusat seluruh program akademik dan kampus terbelah dua juga mahasiswanya. Demikian di sampaikan Irvan Fahmi, SH.MH kuasa hukum Ketua STAI Publisistik Thawalib Pimpinan Dr Ilyas Indra DJ dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (30/05/2018).
Menurut Fahmi, penamaan kampus yang sempat berubah atas kesepakatan internal dengan dasar keputusan Senat yakni dari STAI Publisistik Thawalib Jakarta menjadi Sekolah Tinggi Islam Publisistik Thawalib Indonesia (STIPTI) diresmikan saat wisuda 07 Oktober 2015 di Taman Mini dihadiri Oleh seluruh elemen pimpinan dan yayasan termasuk Kopertais Wilayah 1 DKI Jakarta.
Dalam perubahan tersebut lanjut Fahmi, dalam kurun waktu 2015 - 2016 seluruh Ijazah atas nama STIPTI yang di tanda tangani oleh Dr. Ilyas Indra DJ selaku Ketua dan Drs. Samsudin selaku wakil ketua bidang akademik yang saat ini diangkat menjadi ketua versi yayasan, pasca konflik di Pengadilan kedua belah pihak kembali berubah dari STIPTI ke STAI Publisistik Thawalib Jakarta dimana masing masing memiliki jajaran kepemimpinan, unggkap Fahmi.
Fahmi menegaskan, jadi STIPTI adalah sama dengan STAI Publisistik Thawalib Jakarta. Hal ini sebagai klarifikasi atas pemberitaan selama ini, dan hal tersebut juga sudah disampaikan kepada Kopertais Wilayah I untuk netral berkaitan dengan Konflik ibternal tersebut.
Adanya mahasiswa dari kubu Ketua Dr. Ilyas Indra yang mengecek data di Kubu Pimpinan Drs. Samsudin tentu tidak ada karena data mereka ada di versi Kampus Pimpinan Dr. Ilyas Indra DJ beserta jajaranya karena masing masing Pimpinan memiliki data yang berbeda dan adanya tuntututan mahasiswa kaitan Kuliah dan Ijazah Ilegal.
"Tentu salah karena kampus terbelah dua kepemimpinannya dan Kampus yang terakreditasi berhak mengeluarkan ijazah, dan Jika mahasiswa lebih memilih ke Kepemimpinan Drs. Samsudin dipersilahkan", sebut Fahmi.
Karena masih menunggu hasil dari Sidang Di Pengadilan Jakarta Pusat tentang kepemimpinan yang sah dari STAI Publisistik Thawalib Jakarta dan juga mahasiswa yang masih kuliah di Kepemimpinan Dr. Ilyas Indra DJ tentu juga legal perkuliahannya dan selama proses di Pengadilan Negeri tentu segala pelaporan di Kepolisian Belum bisa di proses pungkas Irvan Fahmi.Demikian Fahmi.****
No comments:
Post a Comment