Sunday, August 26, 2018

Terkait Pemilu 2019, Bawaslu Kota Bandar Lampung inventarisir APK melanggar

Terlihat APK Pemilu 2019 di kota Bandar Lampung
BANDAR LAMPUNG, SAHARA NEWS -- Bawaslu Kota Bandar Lampung melakukan pengawasan serta pencermatan terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) memasuki Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019. Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 bahwa Tahapan Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 dimulai sejak tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Menurut Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah, S.I.Kom, bahwa di Kota Bandar Lampung setelah dilakukan pengawasan secara berjenjang ditemukan banyaknya APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menyampaikan visi dan misinya serta menampilkan citra diri seperti logo dan nomor urut partai.

Saat ini marak APK bakal calon anggota legislatif dan bakal calon presiden yang menampilkan citra diri, ini belum boleh dilaksanakan, tentunya akan kami tertibkan dan akan kami proses sebagaimana aturan, Ujar mantan tim asistensi Bawaslu Provinsi Lampung ini. Bawaslu Kota Bandar Lampung juga merujuk kepada Surat Edaran KPU RI Nomor 216/PL.01.5-SD/06/KPU/II/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019 serta  menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 tentang Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye. Bahwa Partai Politik Peserta Pemilu 2019 dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 7  Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Selain itu juga, Bawaslu Kota dan Partai politik juga waktu itu pernah membuat pernyataan bersama untuk menurunkan APK yang ada no urut dan lambang parpol dengan limit yang telah disepakati bersama.  Ya saya harap semua parpol mentaati kesepakatan bersama ketika Bawaslu Kota Bandar Lampung mengundang Rakor beberapa bulan yang lalu.

Tugas Bawaslu Kota Bandar Lampung juga mengingatkan kembali berkaitan dengan Surat Edaran Bawaslu RI yang menegaskan bahwa bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Saat ini kami sedang melakukan pengawasan bersama-sama dengan Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan untuk mencermati APK-APK yang ada di Kota Bandar Lampung. APK yang menjadi sasaran pengawasan berupa APK yang menyampaikan visi dan misi dan/atau yang mengandung unsur citra diri berupa logo dan nomor urut partai tertentu. Kami juga dalam waktu dekat akan mengirimkan surat kepada Pemkot, Panwaslu Kecamatan, Partai Politik se-Kota Bandar Lampung perihal penertiban APK yang terpasang di Kota Bandar Lampung sebelum tahapan kampanye dimulai. Surat yang dikirimkan ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh masing-masing pihak agar dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 ke depannya akan berjalan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, tegas Candra. (RFz)

No comments:

Post a Comment