Wednesday, April 4, 2018
Panwaslu Bubarkan kampanye Paslon Nomor 4 Mustofa-Aja
Bandarlampung. Panwaslu Kota Bandarlampung Bubarkan Kampanye Pasangan Calon Gubernur Lampung Nomor 4 Mustofa dan Ahmad Jajuli yang digelar di Bundaran Gajah Adipura dan Bundaran Lungsir karna tidak mempunyai izin dari kepolisian. (04/04/2018)
Candra Wansah, Ketua Panwaslu Kota Bandarlampung mengatakan pembubaran ini karna tidak memilik izin dari kepolisian
"Pembubaran Kampanye Pasangan Calon Nomor 4, Mustofa dan Ahmad Jajuli ini karna tidak memiliki izin dari pihak kepolisian" jelasnya.
Selain itu jika kegiatan ini tetap dijalankan akan mendapatkan sanksi berupa pembubaran kegiatan
"Dibubarkan, Jika tidak dibubarkan akan ada sanksi Pidananya, pada pasal 187 ayat 1 Undang-undang No. 10 Tahun 2016" tutupnya. (RFZ)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment