Logo GPII |
MEDIA SAHABAT NUSANTARA -- Kepada redaksi Ujang Rizwansyah Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) mengatakan, proses deponering mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto adalah cacat hukum. Seharusnya proses deponering di dahului permintaan pendapat oleh Jaksa Agung kepada Kapolri, DPR RI dan Ketua Mahkamah Agung namun prosedur ini tidak di lalui.
"Keputusan deponering Jaksa Agung yang diterima BW telah menimbulkan diskriminasi hukum di negara Indonesia yang berdasarkan hukum sesuai konstitusi', tegas Ujang, Rabu (17/10/2018).
Menurut Ujang, setiap warga negara sama di depan hukum sehingga deponering BW harus di cabut dan kembali menghadapi proses hukum karena deponering tidak serta merta menghapus status tersangka yang melekat pada tersangka, tegas Ujang.
Ujang menambahkan, siang ini pukul 13.00 WIB kami akan memggelar diskusi dengan tema Menyoal Kasus Deponering Bambang Widjodjanto di markas PP GPII dengan beberapa narasumber antara lain Djoko Edhi, Ahmad Syahroni dan Karman BM, pungkas Ujang.(**)
"Keputusan deponering Jaksa Agung yang diterima BW telah menimbulkan diskriminasi hukum di negara Indonesia yang berdasarkan hukum sesuai konstitusi', tegas Ujang, Rabu (17/10/2018).
Menurut Ujang, setiap warga negara sama di depan hukum sehingga deponering BW harus di cabut dan kembali menghadapi proses hukum karena deponering tidak serta merta menghapus status tersangka yang melekat pada tersangka, tegas Ujang.
Ujang menambahkan, siang ini pukul 13.00 WIB kami akan memggelar diskusi dengan tema Menyoal Kasus Deponering Bambang Widjodjanto di markas PP GPII dengan beberapa narasumber antara lain Djoko Edhi, Ahmad Syahroni dan Karman BM, pungkas Ujang.(**)
No comments:
Post a Comment