Wednesday, October 17, 2018

Djoko Edhi : Kapolri Tak Bersalah Dalam Kasus Buku Merah

Diskusi Publik GPII


JAKARTA, SAHARA NEWS -- Pengamat hukum, Djoko Edhi Abdurrahman menjawab polemik deponering terhadap eks Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) dapat dicabut atau tidak. Menurutnya, deponering dapat dicabut dengan catatan melalui mekanisme persidangan saja.

“Jadi deponering apakah bisa dicabut atau tidak, ya bisa silahkan tapi harus melalui Pengadilan,” kata Djoko dalam diskusi publik yang digelar oleh Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII) bertemakan “#Bicara Menyoal Kasus Diponering Bambang Wijayanto” di Sekretariat PP GPII, Jl. Menteng Raya 58, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Menurut mantan anggota DPR ini, Kejaksaan Agung tidak boleh mencabut secara sepihak karena menyangkut persoalan hukum seseorang.

“Kalau kejaksaan mencabut, maka seperti dibatalkannya HTI. Dia yang keluarkan dia yang mencabutnya. Jadi gak boleh kalau pakai Kejaksaan Agung (cabut deponering BW),” sebut Djoko

Dia menegaskan, terkait dengan tudingan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian tersandra kasus buku merah seperti yang ditudingkan BW dan IndonesiaLeaks, eks Anggota Komisi III DPR RI tersebut masih mensangsikan. Ia memandang tak mungkin Tito yang dimaksud dalam skandal buku merah adalah Tito Karnavian.

“Menurut saya Tito gak bersalah,” ujarnya.Pun demikian, Djoko Edhi mengatakan biarlah proses hukum berjalan. Apalagi disampaikannya, saat ini IndonesiaLeaks sedang menempuh jalur hukum untuk membuka seluruh dokumen yang diklaim sebagai kiriman anomin itu.

“Saat ini IndonesiaLeaks sudah maju ke praperadilan. Kita tunggu saja buktinya akan dibuka,” Pungkasnya.

No comments:

Post a Comment