Gema Pembebasan | Doc. Adnan |
Ricky memimpin aksi unjuk rasa ke Polsek Aek Natas di kabupaten Labuhan Batu Utara pada 15 Maret 2018. Unjuk rasa itu bertujuan untuk meminta agar persidangan kasus pencurian kelapa sawit antara keluarga H. Dayat Ritonga dan keluarga Pohan segera dilaksanakan.
Ricky sendiri bertindak sebagai kuasa hukum dari keluarga Dayat Ritonga, yang masih memiliki hubungan keluarga dengan keluarga Dayat Ritonga.
Unjuk rasa dilakukan oleh kelompok yang menamakan diri sebagai Masyarakat Menuntut Keadilan dan Kepastian Hukum itu terkait dengan perkara pencurian kelapa sawit yang terjadi pada tanggal 13 Februari 2018 sesuai Laporan Polisi nomor LP/40/II/2014/LB.A.NATAS.
Menurut kelompok ini melalui Ricky sebagai juru bicaranya menilai bahwa proses terhadap laporan itu tidak dilakukan secara serius.
Sedangkan Kapolsek Aek Natas menyatakan bahwa proses tersebut melalui tahap-tahap verifikasi karena selain perkaranya merupakan tindak pidana ringan, juga karena antara pelapor dengan tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan.
Yang membuat Ricky dilaporkan adalah karena dalam aksi unjuk rasa tersebut ada ungkapan-ungkapan yang dilontarkan pembicara dan juga dituliskan dalam poster, bahwa keluarga Pohan mencuri kelapa sawit yang menjadi hak keluarga Ritonga. Ricky sendiri berperan sebagai penanggung jawab dan juga melakukan orasi dalam aksi unjuk rasa di Polsek Aek Natas tersebut.
Keluarga Pohan sudah melaporkan keberatannya kepada Polres Labuhan Batu. Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Fathir S.IK, beberapa saksi sudah diperiksa dalam perkara pencamaran nama baik, namun Ricky yang merupakan penanggung jawab aksi unjuk rasa hingga kini belum dipanggil dan diperiksa oleh Satreskrim Polres Labuhan Batu.
Seperti di ketahui, Gema Pembebasan adalah ormas kemahasiswaan di bawah HTI. Ricky Fatamazaya aktif sebagai pengurus sejak 2012 dan sejak 2015 menduduki jabatan sebagai Ketua DPP Gema Pembebasan.
Organisasi ini mulai vakum setelah HTI dinyatakan sebagai ormas terlarang di Indonesia setelah di cabut badan hukumnya berdasarkan UU no 16 tahun 2017 tentang Pengesahan Perppu no 2 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat menjadi Undang-Undang.(mars)
No comments:
Post a Comment