klarifikasi Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor Satu || Sahara News |
Bandarlampung. Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandar Lampung, Selasa (24/4) melakukan klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan terkait tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada saat kampanye Paslon 1 yang dilakukan oleh Budiman AS sebagai penanggung jawab kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 Ridho-Bachtiar di Kota Bandar Lampung.
Ketua Panwaslu Kota Bandar Lampung, Candrawansah menjelaskan dugaan pelanggaran ini terjadi di Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat pada hari minggu 22 April 2018. Budiman AS sendiri hadir dalam undangan klarifikasi tersebut dan menjelaskan kronologi kegiatan kampanye pada hari minggu yang lalu. Beliau juga mengakui bahwa kegiatan tersebut tidak memiliki STTP karena adanya misskomunikasi antara Tim Kampanye Kota dan Tim Kampanye Provinsi Paslon No Urut 1 Ridho-Bachtiar.
“Saudara Budiman AS dalam klarifikasi hari ini mengakui bahwa kampanye tersebut tanpa STTP. Hal tersebut diakuinya dikarenakan ada kesalahan koordinasi antara tim kampanye Kota Bandar Lampung dan Provinsi terkait adanya perubahan titik lokasi kampanye. Hal itupun diakui baru disadari ketika acara kampanye sudah mau selesai", jelasnya.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Bandar Lampung, Yahnu Wiguno Sanyoto menambahkan tanpa adanya STTP kegiatan kampanye termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi yang diatur dalam PKPU 4 Tahun 2017 Pasal 9 ayat 3 huruf b yang menyatakan bahwa petugas kampanye sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat tentang penyelenggaraan kampanye.
“Tidak adanya STTP dalam kegiatan kampanye termasuk dalam dugaan pelanggaran administrasi. Oleh karena itu, rekomendasi dari hasil kajian kami nanti akan kami sampaikan kepada KPU Provinsi Lampung melalui Bawaslu Provinsi Lampung untuk mengingatkan Tim Kampanye Paslon 1 Ridho-Bachtiar agar dalam setiap kegiatan kampanye sudah memiliki STTP yang dikeluarkan Polda Lampung sebelum melaksanakan kegiatan kampanye”, jelasnya.
Yahnu berharap kedepan hal ini tidak terulang lagi, dan ini berlaku bagi semua tim kampanye pasangan calon, jika masih melanggar aturan, Panwaslu Kota Bandar Lampung memiliki wewenang untuk menertibkan atau membubarkan kegiatan kampanye tersebut, tambahnya. (CW/Rfz)
No comments:
Post a Comment